Pilkada

Baru Dilantik, Anggota KPU Lampung Siap Langsung Kerja

Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (15/10/2024).

Istimewa
Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung periode 2024-2029 resmi dilantik di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

"Untuk ketua dan divisi pengampu masing-masing itu ditentukan pada rapat pleno," imbuhnya.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan rapat pleno diadakan. 

"Untuk waktunya belum ditentukan, karena saya juga belum ketemu dengan yang lain. Bisa jadi langsung dibahas di Jakarta atau di Lampung juga bisa. Tapi aturannya satu hari setelah pelantikan, kami diwajibkan sudah berada di kantor masing-masing," pungkasnya. 

Tak Ada Perempuan

KPU RI resmi mengumumkan tujuh komisioner KPU Lampung periode 2024-2029 pada 11 Oktober 2024. 

Namun, dari ketujuh komisioner terpilih, tak satu pun yang perempuan.

Hal itu kemudian menjadi sorotan dari beberapa aktivis perempuan hingga anggota DPRD perempuan dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Bandar Lampung bertema Perempuan Berdaya, Pilkada Berintegritas di Hotel Horison, Sabtu (12/10/2024). 

Pasalnya, dalam aturan minimal harus memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan bagi penyelenggara pemilu.

Mengenai hasil pengumuman tersebut, Ketua Tim Seleksi KPU Lampung Siti Khoiriah tak banyak memberi komentar. 

Dia hanya menyampaikan bahwa timsel sudah menjalankan proses seleksi sesuai prosedur yang berlaku.

"Kewenangan ada di KPU RI. Kami sudah bekerja secara profesional sesuai tahapan dan aturan. Hasilnya sudah kami sampaikan kepada KPU RI," kata Siti Khoiriah, Minggu (13/10/2024).

Dia juga menyampaikan bahwa Undang-undang Pemilu tentang keanggotaan KPU dan Bawaslu diatur dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) tidak tegas menyatakan sikapnya untuk 30 persen afirmasi perempuan. UU tersebut berbunyi keanggotaan KPU dan Bawaslu "memperhatikan" paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

"Ketika undang-undang tegas mengatur, maka akan lebih mudah. Kalau undang-undang tidak tegas, maka ada tafsir. Kalau dalam undang-undang bukan lagi berkata memperhatikan, menjadi mengharuskan, maka tidak akan ada tafsir yang berbeda-beda," jelasnya.

Menurut Siti, dirinya tidak ingin terlalu panjang menyikapi hal yang sifatnya fenomenal. 

Tetapi, dalam konteks hukum tata negara, semua sudah memiliki kewenangan masing-masing, baik timsel maupun KPU RI. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved