Pilkada Lampung Tengah

Gakkumdu Lampung Tengah Proses 4 Dugaan Pelanggaran Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana Pilkada.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Gakkumdu dan Bawaslu Lampung Tengah saat melakukan kegiatan penelusuran perkara dugaan pelanggaran Pilkada di Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana Pilkada.

Laporan dugaan pidana dimaksud sudah ditangani sentra Gakkumdu Lampung Tengah, sementara satu temuan sedang dalam proses penanganan. 

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, per 19 Oktober 2024 menerima empat laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Namun, satu laporan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil, yakni laporan tentang video viral bagi-bagi uang yang dilakukan oleh tim sukses Musa Ahmad.

Setelah pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi, pelapor tidak melengkapi, laporan dimaksud tidak dapat diregistrasi.

"Ketiga laporan dugaan pidana pemilihan yang memenuhi syarat sudah ditangani sentra Gakkumdu," katanya, Minggu (20/10/2024). 

Yuli menjelaskan, laporan pelanggaran yang diterima diantaranya dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota polri dan kepala kampung saat kampanye di rumah calon bupati No urut 01 Musa Ahmad. 

Dia mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak cukup bukti, sehingga penanganan tersebut dihentikan.

Meski dihentikan di Gakkumdu, kata Yuli, Bawaslu menilai anggota polri tetap melanggar UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sehingga Bawaslu meneruskan laporan pelanggaran anggota polri tersebut ke Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti. 

"Bawaslu juga menilai bahwa kepala kampung yang tertangkap kamera sedang kampanye itu melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, sehingga kami meneruskannya ke Pjs Bupati untuk ditindaklanjuti," kata Yuli.

Kasus berikutnya, lanjut Ketua Bawaslu, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, pasal 69 UU No 10 Tahun 2016, yang dilakukan calon bupati No 02 Ardito Wijaya. 

Yuli mengatakan, setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi dari Kemenag Lampung Tengah yang membidangi pendidikan, laporan tersebut juga tidak terpenuhi syarat, sehingga Gakkumdu memutus penanganan kasus ini dihentikan. 

Laporan ketiga, lanjutnya, dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada kampanye pasal 69 ayat 1 huruf b dan c (SARA) yang dilakukan tim kampanye calon bupati No 02 Ardito-Koheri, Amir Faisal Sanjaya. 

"Gakkumdu telah memeriksa semua unsur dan prosedur, Gakkumdu juga memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat, penanganan kasus ini juga dihentikan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved