Pilkada Lampung Tengah
Gakkumdu Lampung Tengah Proses 4 Dugaan Pelanggaran Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana Pilkada.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana Pilkada.
Laporan dugaan pidana dimaksud sudah ditangani sentra Gakkumdu Lampung Tengah, sementara satu temuan sedang dalam proses penanganan.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, per 19 Oktober 2024 menerima empat laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Namun, satu laporan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil, yakni laporan tentang video viral bagi-bagi uang yang dilakukan oleh tim sukses Musa Ahmad.
Setelah pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi, pelapor tidak melengkapi, laporan dimaksud tidak dapat diregistrasi.
"Ketiga laporan dugaan pidana pemilihan yang memenuhi syarat sudah ditangani sentra Gakkumdu," katanya, Minggu (20/10/2024).
Yuli menjelaskan, laporan pelanggaran yang diterima diantaranya dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota polri dan kepala kampung saat kampanye di rumah calon bupati No urut 01 Musa Ahmad.
Dia mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak cukup bukti, sehingga penanganan tersebut dihentikan.
Meski dihentikan di Gakkumdu, kata Yuli, Bawaslu menilai anggota polri tetap melanggar UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sehingga Bawaslu meneruskan laporan pelanggaran anggota polri tersebut ke Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.
"Bawaslu juga menilai bahwa kepala kampung yang tertangkap kamera sedang kampanye itu melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, sehingga kami meneruskannya ke Pjs Bupati untuk ditindaklanjuti," kata Yuli.
Kasus berikutnya, lanjut Ketua Bawaslu, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, pasal 69 UU No 10 Tahun 2016, yang dilakukan calon bupati No 02 Ardito Wijaya.
Yuli mengatakan, setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi dari Kemenag Lampung Tengah yang membidangi pendidikan, laporan tersebut juga tidak terpenuhi syarat, sehingga Gakkumdu memutus penanganan kasus ini dihentikan.
Laporan ketiga, lanjutnya, dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada kampanye pasal 69 ayat 1 huruf b dan c (SARA) yang dilakukan tim kampanye calon bupati No 02 Ardito-Koheri, Amir Faisal Sanjaya.
"Gakkumdu telah memeriksa semua unsur dan prosedur, Gakkumdu juga memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat, penanganan kasus ini juga dihentikan," katanya.
Besok KPU Lampung Tengah Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
KPU Lampung Tengah Nilai Minimnya Partisipasi Masyarakat di Pilkada Karena Pemilih Baru |
![]() |
---|
Pleno KPU Terkait Hasil Pilkada di Lampung Tengah, Ardito-Koheri Unggul |
![]() |
---|
KPU Lampung Tengah Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hasil Hitung Cepat Pilkada Lampung Tengah Versi Rakata Selesai, Ardito Ungguli Petahana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.