Pilkada Lampung Tengah
Gakkumdu Lampung Tengah Proses 4 Dugaan Pelanggaran Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana Pilkada.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Yuli menambahkan, laporan keempat dugaan pidana pemilihan berupa pembagian uang saat kampanye paslon bupati dan wakil bupati No 01 Musa-Ahsan di Kecamatan Bandar Mataram.
Gakkumdu menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur formilnya sehingga tidak diregistrasi.
Meski demikian, katanya, berdasarkan peraturan bawaslu tentang penanganan pelanggaran, Bawaslu tetap menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi tersebut dengan melakukan penelusuran ke lokasi dan tempat kejadian.
"Setelah dilakukan penelusuran, dugaan pelanggaran bagi-bagi uang saat kampanye itu memenuhi syarat formil dan materilnya, sehingga menjadi temuan. Kini kasus tersebut sedang ditangani Gakkumdu lamteng," kata Yuli.
Lebih lanjut, kata Yuli, Bawaslu sedang melakukan penelusuran lanjutan ke beberapa kecamatan yang berasal dari informasi awal aksi bagi-bagi uang saat kampanye itu.
"Bawaslu juga sedang menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, etik penyelenggara pemilu, dan netralitas kepala kampung," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Besok KPU Lampung Tengah Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
KPU Lampung Tengah Nilai Minimnya Partisipasi Masyarakat di Pilkada Karena Pemilih Baru |
![]() |
---|
Pleno KPU Terkait Hasil Pilkada di Lampung Tengah, Ardito-Koheri Unggul |
![]() |
---|
KPU Lampung Tengah Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hasil Hitung Cepat Pilkada Lampung Tengah Versi Rakata Selesai, Ardito Ungguli Petahana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.