Pilkada Lampung Tengah

Gakkumdu Lampung Tengah Proses 4 Dugaan Pelanggaran Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana Pilkada.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Gakkumdu dan Bawaslu Lampung Tengah saat melakukan kegiatan penelusuran perkara dugaan pelanggaran Pilkada di Lampung Tengah. 

Yuli menambahkan, laporan keempat dugaan pidana pemilihan berupa pembagian uang saat kampanye paslon bupati dan wakil bupati No 01 Musa-Ahsan di Kecamatan Bandar Mataram.

Gakkumdu menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur formilnya sehingga tidak diregistrasi. 

Meski demikian, katanya, berdasarkan peraturan bawaslu tentang penanganan pelanggaran, Bawaslu tetap menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi tersebut dengan melakukan penelusuran ke lokasi dan tempat kejadian. 

"Setelah dilakukan penelusuran, dugaan pelanggaran bagi-bagi uang saat kampanye itu memenuhi syarat formil dan materilnya, sehingga menjadi temuan. Kini kasus tersebut sedang ditangani Gakkumdu lamteng," kata Yuli.

Lebih lanjut, kata Yuli, Bawaslu sedang melakukan penelusuran lanjutan ke beberapa kecamatan yang berasal dari informasi awal aksi bagi-bagi uang saat kampanye itu.

"Bawaslu juga sedang menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, etik penyelenggara pemilu, dan netralitas kepala kampung," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved