Pilkada Lampung Tengah

Istri Calon Bupati Lampung Tengah Dilaporkan Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Pihak Bawaslu Lampung Tengah menyebutkan bahwa kedua tim pasangan calon (paslon) saling melaporkan istri, baik istri Musa Ahmad maupun Ardito Wijaya.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Komesioner Bawaslu Lampung Tengah Harmono saat menjelaskan proses pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Tengah menerima laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh istri pasangan Calon Bupati Pilkada 2024.

Pihak Bawaslu Lampung Tengah menyebutkan bahwa kedua tim pasangan Calon Bupati saling melaporkan istri, baik istri Musa Ahmad maupun Ardito Wijaya.

Kordiv Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Lampung Tengah Harmono mengatakan, pihaknya menerima laporan pelanggaran netralitas ASN di Lampung Tengah menjelang Pilkada.

"Benar, kami menerima dan memproses dua laporan pelanggaran ASN, dimana yang terduga adalah istri Cabup sendiri yaitu Yuniar selaku istri Musa Ahmad dan Indria Sudrajat selaku istri Ardito Wijaya," kata Harmono, Minggu (20/10/2024).

Harmono mengatakan, laporan pertama yang ia terima yakni tentang dugaan keterlibatan Yuniar dalam salah satu agenda kampanye paslon nomor urut 1 atau Musa Ahmad - Ahsan Asad Said.

Dia mengatakan, keterlibatan tersebut telah dilaporkan, dan telah dilakukan upaya pemanggilan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar yang berstatus sebagai ASN di Lampung Tengah.

Meski demikian, kata Harmono, Yuniar mangkir dari panggilan Bawaslu sebanyak dua kali.

Karena mangkir dan yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi, proses penanganan kasus terus dilanjutkan dan Bawaslu membuat kajian.

"Kasus Yuniar sekarang masih dalam penanganan, tinggal menunggu pleno pimpinan, setelah itu baru akan diambil keputusan. Antara laporan pelanggaran dan hasil pemeriksaan serta temuan bukti pelanggaran terduga akan diteruskan ke Kementerian PANRB, atau tidak ditemukan pelanggaran," kata Harmono.

Kemudian lanjut Harmono, Bawaslu juga menerima laporan serupa yang menyasar istri Ardito Wijaya yaitu Indria Sudrajat.

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan dan yang bersangkutan memenuhi panggilan Bawaslu pada Sabtu (19/10/2024).

Harmono menyebutkan, dugaan pelanggaran ASN yang dilakukan Indria Sudrajat yakni melakukan foto bersama paslon Ardito Wijaya dan I Komang Koheri.

"Yang bersangkutan (Indria Sudrajat) sudah memenuhi panggilan pertama Bawaslu untuk memberikan klarifikasi, dan kasus ini masih dalam proses. Jadi belum ada kesimpulan dari kasus tersebut," katanya.

Sementara, Indria Sudrajat selaku terlapor dalam dugaan pelanggaran ASN menjelaskan, dirinya membenarkan sudah memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi ke Bawaslu.

Dirinya mengatakan, pemenuhan panggilan tersebut dilakukan sebagai upaya kooperatif dan taat hukum selaku ASN dan orang yang dilaporkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved