Berita Lampung

Disdukcapil: IKD di Lampung Selatan Capai 60 Ribu Jiwa

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan mencatat Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah setempat mencapai 60 ribu

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kadisdukcapil Lampung Selatan Edy Firnandi. 

Pihaknya memiliki program PakDe (pelayanan penduduk desa).

"Kita juga kan ada program PakDe ini untuk memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan melalui pola jemput bola mendatangi desa-desa," ujarnya.

Petugas akan datang ke desa-desa membawa alat perekam.

Jadi mereka tidak perlu bawa persyaratan apapun, cukup datang dan menyebutkan nama, nanti akan dicari pada data.

"Jika data ditemukan, maka akan dicetakn dokumen kependudukannya baik itu KK (kartu keluarga) maupun KTP serta juga akte kelahiran," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya juga menggunakan sistem barcode untuk pelayanan kependudukan

"Dokumen yang nantinya menggunakan barcode yakni akte kelahiran, KK (kartu keluarga), akte kematian dan surat pindah yang memerlukan tandatangan pejabat utama (kepala dinas)," katanya

Untuk KTP elektronik tidak akan menggunakan barcode.

Karena memang pejabat/kepala dinas tidak menandatangani.

"Warga atau pemohon bisa mendatangi kantor Disdukcapil Lampung Selatan dan akan ada petugas yang melayani, Nantinya berkas pengajuan oleh warga akan diverifikasi kebenaran datanya," ujarnya.

Ia menuturkan setelah seluruh data benar, maka data akan masuk ke bagian operator sistem untuk proses pencetakan.

"Sebelum dicetak, sistem akan menyampaikan notifikasi untuk persetujuan kepada kepala dinas melalui aplikasi android," ujarnya

"Jika pejabat kepala dinas sudah memberikan persetujuan, maka dokumen kependudukan bisa dicetak, antinya pada bagian keterangan pejabat penandatangan akan muncul barcode," sambungnya.

Ia mengatakan barcode ini jika discanning dengan menggunakan alat scan atau aplikasi pembaca barcode akan menujukan data dari pejabat/kepala dinas terkait.

"Jadi meski pun pejabat/kepala dinas sedang tugas luar atau ada kepentingan di luar kantor, pelayanan tetap bisa berjalan, warga tetap bisa dilayani pembuatan dokumen kependudukannya," tukasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved