Berita Lampung

Polisi Tangkap Pencuri Sapi Metal di Lampung Tengah

Polsek Seputih Mataram menangkap DNU (18) warga Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabuoaten Lampung Tengah usai mencuri anak sapi

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Lampung Tengah
Polisi menyita anak sapi curian jenis metal warna coklat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polsek Seputih Mataram menangkap DNU (18) warga Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabuoaten Lampung Tengah usai mencuri anak sapi jenis metal seharga Rp 5 juta milik seorang petani di Kampung Fajar Mataram, Rabu (15/10/2024).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, aksi pencurian sapi tersebut diketahui korban Agrerius Widodo (51) setelah mengecek kandang pukul 04.30 WIB.

"Pelaku tertangkap setelah menjual anak sapi itu kepada Aziz alias Letek, warga Kampung Nambahdadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah," katanya, Selasa (22/10/2024).

Sunarto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menuju ke belakang rumah untuk memberi pakan ternak sapi miliknya.

Korban kaget saat anak sapi jantan yang berjenis si metal warna coklat berumur tiga bulan tidak ada lagi dikandang.

Dikatakan kapolsek, korban pun berusaha bertanya kepada tetangga karena mengira anak sapi itu lepas dan kabur dari kandang.

"Namun pada saat kejadian, tidak ada satupun warga yang mengetahuinya, dan kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Seputih Mataram," ujar Sunarto.

Kapolsek melanjutkan, setelah DNU ditangkap dan diinterogasi, pelaku memang berniat untuk mencuria sapi tersebut.

Kepada polisi, DNU mengaku mencuri sapi tersebut saat melihat rumah korban dalam keadaan kosong. 

"DNU langsung menuju kekandang dan menuntun sapi kemudian sapi tersebut, diikat dan dinaikkan kedalam mobil," katanya.

Masih kata kapolsek, setelah berhasil membawa kabur sapi korban, DNU membawanya kepada Aziz alias Letek untuk dijual. 

Saat ini barang bukti satu ekor anak sapi jantan jenis metal warna coklat di kandang sapi milik Aziz alias Letek disita polisi, sementara DNU ditahan untuk diproses lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat tindak pidana pencurian hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved