Berita Lampung

PWNU Lampung Gelar Muskerwil, Berikut Rangkaian Acaranya

PWNU Lampung gelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) pada, Jumat-Sabtu (25-26 Oktober 2024).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo saat sambutan dalam salah satu acara PWNU Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandat Lampung - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung gelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) pada, Jumat-Sabtu (25-26 Oktober 2024).

Muskerwil kali ini di auditorium Lamban Raden Intan, Kompleks Pascasarjana UIN Raden Intan, Bandar Lampung.

Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo, mengatakan rencananya Muskerwil akan dibuka langsung oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dan dihadiri oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Lampung, lembaga dan badan otonom NU, serta utusan pondok pesantren.

Menurut Puji Muskerwil kali ini tak hanya pertemuan formal, tetapi menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi dan merumuskan program kerja konkret yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami berharap seluruh pengurus NU di Lampung semakin solid dalam merawat jagat dan membangun peradaban, sesuai dengan mandat kita bersama," kata Puji.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, akan digelar pula kegiatan jalan sehat sarungan, yang menjadi ekspresi kebersamaan dan kearifan lokal yang terus dijaga oleh NU.

"Semoga Muskerwil ini membawa hasil yang berkah dan bermanfaat bagi umat, bangsa, dan negara," tambah Puji.

Adapun jadwal kegiatan Muskerwil PWNU Lampung sebagai berikut

Jumat, 25 Oktober 2024

- 09.00-11.00 WIB: Registrasi dan check-in peserta

- 11.00-13.00 WIB: Ishoma

- 13.00-14.00 WIB: Pelantikan pengurus lembaga PWNU Lampung

- 14.00-15.30 WIB: Pembukaan Muskerwil, dengan sambutan dari Ketua Panitia Pelaksana, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Ketua PWNU Lampung, Pj Gubernur Lampung, serta pengarahan dan pembukaan resmi oleh Rais Aam PBNU

- 15.30-16.00 WIB: Ishoma

- 19.30-20.30 WIB: Sidang Pleno I (pengantar Muskerwil, pembahasan jadwal, tata tertib, dan peserta sidang komisi)

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved