TKI Mesuji Dipulangkan
TKI Mesuji Dipulangkan dalam Kondisi Lumpuh, BP3MI Ungkap Risiko Jadi Pekerja Migran Ilegal
TKI Mesuji dipulangkan dalam kondisi lumpuh, Kepala BP3MI ungkap risiko jadi pekerja migran ilegal
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kondisi memprihatinkan terjadi pada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Mesuji Lampung yang dipulangkan dalam keadaan lumpuh dari Malaysia.
PMI tersebut bernama Ernawati, warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Way Serdang.
Saat dipulangkan, ia diketahui mengalami cidera otak dan tulang belakang.
Kejadian ini mengungkapkan risiko tinggi yang dihadapi oleh pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa banyak PMI berangkat tanpa mengikuti tahapan atau proses yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2017.
"Saya bisa katakan PMI ini nonprosedural atau ilegal karena memang tidak sesuai tahapan atau proses yang berlaku soal UU No 18 Tahun 2017. Karena PMI penempatan yang dilakukan rekrutan secara perseorangan, mungkin dari tetangga, calo, itu dilarang di Undang-undang," ungkap Fauzi.
Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk mencari informasi melalui Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten atau kota masing-masing.
"Ini sebenarnya kalau kita mau bekerja ke luar negeri, cara yang paling mudah adalah masyarakat itu harus diedukasi bahwasanya informasi peluang kerja yang paling dekat adalah datang ke dinas ketenagakerjaan kabupaten kota."
"Kalau dari daerah Kabupaten Mesuji, datang ke Dinas Kabupaten Mesuji. Di situ masyarakat bisa bertanya mana perusahaan yang resmi, mekanismenya seperti apa, dan persyaratannya seperti apa," ujarnya.
Adapun persyaratan umum bagi calon PMI mencakup minimal berusia 18 tahun, sehat jasmani rohani, serta kelengkapan dokumen.
"Tidak hanya paspor saja. Menjadi PMI resmi harus melihat dari visanya, dia harus memahami isi perjanjian penempatan dan juga isi perjanjian kerja dan dia juga harus memiliki sertifikat kesehatan dan kompetensi," tandasnya.
Sayangnya, banyak masyarakat yang lebih percaya kepada informasi dari tetangga atau orang lain.
"Banyak fakta di daerah dengan berbagai macamnya, masyarakat itu lebih percaya kepada tetangganya, orang lain, penampilan seseorang yang memberitakan atau yang menyampaikan terkait peluang kerja di luar negeri."
"Padahal masyarakat itu seharusnya lebih percaya terkait peluang kerja di luar negeri itu kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan, baik itu dinas ketenagakerjaan kabupaten tersebut maupun dinas ketenagakerjaan provinsi dan BP3MI, bisa bertanya ke instansi-instansi tersebut," tuturnya.
Terkait pemulangan PMI, ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan wilayah kewenangan Kementerian Luar Negeri.
Lewat Keluarga Orang Tua Majikan, PMI Non Prosedural Asal Mesuji Lampung Berangkat ke Malaysia |
![]() |
---|
Disambut Tangis Keluarga, TKW Asal Mesuji Lampung Pulang dalam Kondisi Lumpuh |
![]() |
---|
PMI Non Prosedural Asal Mesuji Lampung Derita Kelumpuhan, Keluarga Ungkap Kejanggalan |
![]() |
---|
TKW Asal Mesuji Lampung Pulang dari Malaysia dalam Kondisi Lumpuh |
![]() |
---|
Keluarga PMI Mesuji Lampung Sempat Kirimkan Rp 12 Juta untuk Perawatan di Rumah Sakit Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.