TKI Mesuji Dipulangkan

Lewat Keluarga Orang Tua Majikan, PMI Non Prosedural Asal Mesuji Lampung Berangkat ke Malaysia

Adik kandung korban bernama Lasmini mengatakan kronologi awal kakaknya berangkat kerja ke negara Malaysia itu lewat orang tua majikannya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Korban PMI Non Prosedur saat tiba di Mesuji.  

Tribunlampung.co.id, MesujiPekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang bekerja di Malaysia saat ini telah dipulangkan ke tempat tinggalnya yang berada di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis (24/10/2024) malam hari.

PMI non prosedural yang telah dipulangkan itu bernama Ernawati dan saat ini kondisinya lumpuh karena mengalami cidera otak dan tulang belakang akibat percobaan mengakhiri hidup.

Adik kandung korban bernama Lasmini mengatakan kronologi awal kakaknya berangkat kerja ke negara Malaysia itu lewat orang tua majikannya yang tinggal di Jakarta.

Oleh sebab itu, pihaknya pun sebelumnya tidak mengetahui jika kakaknya akan bekerja di Malaysia.

"Kalau kronologi awalnya itu kakak saya dapat informasi dari saudara di Lampung Tengah untuk bekerja di Jakarta," ujarnya.

Setelah tiba di Jakarta, Ernawati mendapat tawaran dari orang tua istri majikannya untuk bekerja di Malaysia.

Saat itu, tawaran kerjanya hanya sebagai baby sister di tempat majikannya.

Namun, seiring berjalannya waktu kakaknya itu mendapatkan kerjaan tambahan untuk mengurusi rumah.

"Waktu sampai di Malaysia pekerjaan awal baby sister, setelah itu kerjaannya ditambah jadi ART dan kondisi itu dikeluhkan kakak saya," ungkapnya.

Meskipun begitu, Ernawati tetap bekerja sembari menunggu sisa kontrak kerjanya selesai.

Dikatakan Lasmini saat bekerja di Malaysia kakaknya menerima gaji sekitar Rp 3,5 juta per bulan.

Setelah itu, karena ada penambahan pekerjaan ada tambahan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan.

Namun, gaji tersebut tidak dikirim ke keluarganya di Indonesia.

Tetapi disimpan untuk diinvestasikan ke majikannya di Malaysia.

"Pengakuan dari kakak saya uangnya diinvestasikan ke majikannya, setelah selesai masa kontrak baru bisa diambil," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved