Berita Terkini Artis

Mahkamah Agung Bentuk Tim Periksa Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa hakim yang putuskan kasasi Ronald Tannur setelah kasus suap dibongkar Kejaksaan Agung.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa hakim yang putuskan kasasi Ronald Tannur setelah kasus suap dibongkar Kejaksaan Agung. 

Terkait hal ini Zarof pun mengaku telah bertemu seorang hakim di MA.

Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.

Adapun Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. 

Serta Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 
 

 

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
 
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA), Yanto (kiri) memberikan keterangan terkait pembentukan tim untuk mengusut hakim kasasi kasus Ronald Tannur, Senin (28/10/2024). 

 


 
     
 

 
 
 


 
     
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved