Berita Lampung

Kejati Lampung Amankan Rp 2,1 M dari Sembilan Saksi Dugaan Korupsi PT LEB

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah mengamankan uang sebesar Rp 2,1 Miliar dugaan tindak pidana korupsi pada PT LEB.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya (kanan) melakukan konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT LEB, Kamis (31/10/2024) di Kantor Kejati Lampung. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan hingga saat ini tim masih mendalami keterkaitan pihak dan aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar USD 17,286,000 dari Pertamina Hulu Energi melalui Lampung Energi Berjaya (LEB)," kata Armen. 

Terkait modus operandi, Armen mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pada saat telah ditingkatkan dan ditetapkan tersangka. 

"Kemudian, masalah kerugian kami bakal berkoordinasi dulu dengan lembaga terkait untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah itu nanti terlihat akan kami sampaikan," kata Armen. 

Saat ditanya dana itu apakah mengalir ke Pemprov Lampung, Armen mengatakan, terhadap pemeriksaan saksi-saksi semua yang terkait dalam kegiatan ini akan dilakukan pemeriksaan. 

Termasuk pihak Pemprov Lampung akan juga dilakukan pemeriksaan. Kebetulan sudah dilakukan pemeriksaan itu terhadap Kabag Perekonomian Pemprov Lampung.

Tidak menutup kemungkinan semua yang terkait dalam kegiatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan. 

Apakah termasuk Gubernur sebelumnya dan Pj Gubernur, Armen mengatakan, nanti dilihat perkembangan hasil pemeriksaannya. 

"Kalau target pengungkapan perkara ini, kami punya timeline dan kami akan sesegera mungkin untuk penetapan tersangka," kata Armen.

Pihaknya berharap tidak berlarut-larut dan tidak terlalu lama penetapan tersangka tersebut dari dugaan kasus tindak pidana korupsi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved