Pilkada

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Divonis Bersalah

Calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan untuk melakukan kampanye. Qomaru dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 6 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Metro, Selasa (5/11/2024). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan untuk melakukan kampanye. 

Qomaru pun dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 6 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Metro, Selasa (5/11/2024), ketua majelis hakim Andri Lesmana menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. 

"Menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah sebagaimana dakwaan tunggal JPU," kata dia.

Qomaru dijatuhi pidana denda sebesar Rp 6 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana satu bulan kurungan.

"Dua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda enam juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," bebernya.

Hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Qomaru Zaman

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata hakim anggota Dwi Aviandari.

"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui kekhilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas," sambungnya.

Dalam persidangan, Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

Dimana JPU saat itu menuntut terdakwa Qomaru Zaman untuk dihukum pidana denda Rp 6 juta. 

Namun hukuman subsider yang diberikan hakim lebih ringan dari JPU. 

Sebelumnya subsider hukuman pengganti yang diminta JPU berupa hukuman tiga bulan kurungan.

Hadri Abunawar selaku kuasa hukum Qomaru Zaman menyebut pihaknya akan mengambil sikap dalam tiga hari ke depan. Hal itu dikatakan Hadri kepada awak media seusai sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved