Pilkada

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Divonis Bersalah

Calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan untuk melakukan kampanye. Qomaru dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 6 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Metro, Selasa (5/11/2024). 

"Jadi rekan-rekan media, kita sama-sama sudah mendengarkan putusan dari majelis hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara itu sendiri Qomaru Zaman terkait dakwaan JPU," kata Hadri.

"Majelis hakim berpendapat dakwaan dari JPU tersebut telah terbukti. Kami akan menyikapinya dengan berpikir-pikir, apakah kami akan melakukan upaya hukum atau bagaimana, nanti akan kami kaji terlebih dahulu," sambungnya.

Ia menambahkan, dalam waktu tiga hari ke depan pihaknya akan mengambil sikap terkait putusan hakim terhadap Qomaru Zaman

"Karena menurut kami, unsur-unsur itu tidak terbukti. Majelis hakim tidak mempelajari filosofi perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 ke Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa ada perubahan dari pidana formil ke pidana materil. Akan kami kaji terlebih dahulu dan akan kami ambil sikap dalam waktu tiga hari," paparnya.

Sosialisasi Bansos

Kasus ini bermula dari viralnya video Qomaru Zaman yang diduga berkampanye menggunakan fasilitas negara. 

Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai Wakil Wali Kota Metro.

Dalam acara yang berlangsung pada September 2024 itu, Qomaru memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin.

Bawaslu Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut, lalu membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Hasilnya, perkara tersebut dianggap sebagai pidana dan Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (12/10/2024). 

Menyusul putusan bersalah yang ditetapkan PN Metro terhadap calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman, Bawaslu Lampung menyatakan bakal mempelajarinya. 

"Terkait setatus pencalonan Qomaru Zaman, kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya apakah ada banding atau tidak. Sementara itu dulu. Nanti setelah dipelajari kita beri tahu lebih lanjut," ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Selasa (5/11/2024). 

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved