Berita Terkini Artis

Kuasa Hukum Tegaskan Rizky Febian dan Mahalini Belum Punya Buku Nikah, Diminta Tanya WO

Markus Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengakui kliennya belum miliki buku nikah dan itu urusan WO atau KUA.

Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Bridgestory
Markus Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini menegaskan belum pernah pegang buku nikah kliennya. 

"Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," lanjut Markus.

Sehingga status agama di KTP Mahalini belum melakukan pembaharuan. Padahal istri Rizky Febian itu telah mualaf sebelum melangsungkan akad nikah.

"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berati kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," ungkap Markus.

Namun demikian Markus memastikan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama. 

"Secara sah agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan itsbat," lanjutnya.

Dalam sidang Mahalini dan Rizky Febian tidak hadir di PA Jakarta Selatan. Mereka hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum. 

 Sidang keduanya digelar hanya pemeriksaan dan pelengkapan berkas.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap sah secara agama. Hanya saja kendala teknis tersebut membuat pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA).

Mahalini dan Rizky Febian kemudian melakukan pengajuan pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

(Tribunlampung.co.id/Grid.id) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved