Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
Pengamat Nilai Qomaru Zaman Berpotensi Gugur Sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Anggalana menilai kasus yang menimpa calon wakil Wali Pilkada kota Metro Qomaru Zaman berpotensi mengu
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
"Nanti setelah dipelajari kita beri tahu lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Metro vonis Qomaru Zaman hukuman pidana denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro menyampaikan, Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
![]() |
---|
Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
![]() |
---|
Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01 |
![]() |
---|
KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.