Pilkada
Qomaru Zaman Divonis Bersalah, KPU Metro Akan Tetap Jalankan Tahapan Pilkada
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Metro Nova Hadiyanto terkait sidang putusan terhadap calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman.
Tribunlampung.co.id, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro akan tetap menjalankan tahapan Pilkada sesuai jadwal sembari menunggu langkah lanjutan dari Bawaslu setempat.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Metro Nova Hadiyanto terkait sidang putusan terhadap calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman.
Diketahui, Qomaru Zaman divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan untuk melakukan kampanye.
Qomaru pun dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 6 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Metro, Selasa (5/11/2024), ketua majelis hakim Andri Lesmana menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Terkait putusan tersebut, Nova mengatakan, KPU akan tetap menjalankan Pilkada sebagaimana tahapan.
"Mengenai peristiwa ini bukan ranah KPU. Yang pasti, kami tetap menjalankan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota," kata Nova, Selasa (5/11/2024).
Disinggung terkait langkah Bawaslu pascasidang putusan, kata dia, belum ada. "Sejauh ini belum ada. Saya kira prosesnya tidak spontan, tapi harus melalui beberapa mekanisme, seperti kajian dan lain sebagainya," sambungnya.
Dia menegaskan, tahapan Pilkada Metro terus berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari kesiapan logistik, persiapan hitung suara, hingga kampanye.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Metro Maria Kristina akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Kalau kami menunggu inkrah saja, menunggu inkrahnya dulu," kata Maria.
Ia menambahkan, Bawaslu masih menunggu hingga tiga hari ke depan apakah pihak Qomaru Zaman akan mengajukan banding atau tidak. "Karena masih berproses itu, apakah mau banding atau tidak. Jadi kan kalau mereka banding, kami menunggu tiga hari dulu," ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Maria, pihaknya belum bisa menindaklanjuti putusan tersebut. "Jadi belum ada tindak lanjut dari Bawaslu. Untuk tindak lanjut dari Bawaslu menunggu di situ prosedurnya," tutupnya.
Berpotensi Gugur
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Anggalana menilai, putusan bersalah terkait kasus Qomaru Zaman berpotensi mengugurkannya sebagai calon wakil wali kota. Menurutnya, apabila hingga proses kasasi Qomaru Zaman dinyatakan bersalah, maka secara hukum ia harus didiskualifikasi oleh penyelenggara sebagai calon.
"Apabila putusan tersebut telah inkrah, pasangan calon diberi waktu sekitar tujuh hari untuk melakukan proses adminstrasi supaya bisa melakukan keberatan atau banding di pengadilan tinggi. Apabila putusan itu dikuatkan pengadilan tinggi, maka ada upaya hukum di tingkat kasasi. Hal ini masih memungkinkan beliau tidak didiskualifikasi,” tutur Anggalana, Rabu (6/11/2024).
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.