Pilkada
Qomaru Zaman Divonis Bersalah, KPU Metro Akan Tetap Jalankan Tahapan Pilkada
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Metro Nova Hadiyanto terkait sidang putusan terhadap calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman.
"Tapi kalau sampai putusan kasasi beliau masih dinyatakan bersalah, maka keikutsertaannya sebagai calon harus didiskualifikasi oleh penyelenggara," imbuhnya.
Hal itu, terus dia, merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana ketentuan pasal 71, dimana cakada bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan.
"Ini menarik karena calon yang telah ditetapkan KPU bisa saja didiskualifikasi berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut," ujarnya.
Disinggung terkait proses diskualifikasi, apakah berlaku bagi Qomaru saja atau pasangan calon, menurutnya wewenang itu ada di KPU.
"Menurut saya, ketika didiskualifikasi, tidak bisa mencari pasangan baru. Karena ini pasangan calon, maka tetap diikutsertakan sebagai calon. Namun jika ini didiskualifikasi, tinggal nanti bagaimana KPU menyikapinya, apakah didiskualifikasi pasangan calon dan menyisakan satu calon saja atau tetap diikutsertakan sebagai calon," kata Anggalana lagi.
"Tapi suara yang mereka peroleh dianggap tidak sah. Ini masih banyak kemungkinan. Maka tinggal ketentuan dari penyelenggara nanti mekanismenya seperti apa berdasarkan aturan," sambungnya.
Dia mengatakan, putusan KPU juga berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. "KPU bisa menggugurkan calon atas rekomendasi dan kajian Bawaslu berdasarkan hasil putusan pengadilan," tuturnya.
Tak Berpengaruh
Pengamat politik Metro Sutiyo beranggapan vonis bersalah Qomaru Zaman tak terlalu berpengaruh kepada pemilih. Menurut dia, kalaupun ada pengaruh, angkanya tidak terlalu signifikan.
"Cuma jadi alasan saja. Cuma jadi alasan aja itu akhirnya memengaruhi. Alasan saja. Tapi nggak bakal signifikan menurut saya," kata dia, Rabu (6/11/2024).
Akan tetapi, lanjut Sutiyo, vonis bersalah tentu menjadi beban psikologi politik bagi Qomaru Zaman. Hal ini berkaitan dalam konotasi kepemimpinan Qomaru.
"Kalau saya selaku akademisi, yang menariknya itu putusannya itu sebetulnya ringan menurut saya, Rp 6 juta atau satu bulan kan nggak berat. Tapi itu psikologis politiknya berat bahwa vonisnya bersalah," ungkapnya.
"Ada juga statemen bahwa Qomaru tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dalam konotasi kepemimpinan kan agak berat," sambungnya.
Dosen Universitas Dharma Wacana Metro itu menuturkan, kini tinggal menunggu langkah Bawaslu Metro dan pihak Qomaru Zaman, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Ini sudah agak jauh ya bergulirnya. Artinya, sudah sampai putusan, dalam hal ini pengadilan negeri. Artinya sudah ada putusan tingkat tahap selanjutnya, yaitu menunggu tiga hari apakah mau banding atau segala macam," jelas dia.
"Kaitannya pengaruhnya dengan Pilkada atau kontestasi paling banyak ranahnya di Bawaslu. Mereka akan menunggu inkrah dulu," bebernya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Muhammad Humam Ghiffary)
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.