Berita Lampung

Pemkab Mesuji Lampung Tunggu Instruksi Pusat Terkait Penghapusan Piutang Macet di Sektor Pertanian

Pemkab Mesuji melalui Dinas Pertanian sampai saat ini masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait rencana penghapusan piutang macet.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Panen raya di Desa Sungai Badak.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji melalui Dinas Pertanian sampai saat ini masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait rencana penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Mesuji, Halwan saat dikonfirmasi pada Kamis (7/11/2024).

"Terkait penghapusan piutang macet bagi UMKM disektor pertanian yang sudah ditaken oleh Presiden Prabowo sampai saat ini kami masih menunggu instruksi," ujarnya.

Halwan mengaku sudah mengetahui informasi tersebut dari sumber pemberitaan.

Namun, sampai saat ini pemerintah daerah belum mendapatkan arahan terkait persoalan tersebut.

Kemudian, Halwan menjelaskan mengenai data utang piutang yang dimiliki petani Dinas Pertanian Mesuji tidak memilikinya.

Hanya saja kata dia, terkait data tersebut bisa dilihat dari pihak bank penyalur.

Di sisi lainnya, Ketua Gapoktan Sungai Badak Hanafi juga mengaku telah mengetahui informasi terkait penghapusan piutang macet Bagi UMKM disektor pertanian.

Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

"Tapi untuk saat ini petani yang meminjam KUR masih berjalan semua dan setau saya juga belum ada yang macet," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia pun meyakini petani yang tergabung dalam Gapoktan di Desa Sungai Badak memiliki riwayat yang baik.

Sehingga pengajuan peminjaman lewat KUR mendapatkan persetujuan dari pihak Bank.

"Ini juga berkat petani yang komitmen untuk melunasi hutang piutangnya, jadi belum sampai 8 bulan atau 6 bulan sudah dikembalikan," ungkapnya.

Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Langkah ini juga mencakup UMKM di sektor lain yang membutuhkan dukungan serupa.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved