Berita Terkini Nasional

Sidang Guru Supriyani, Saksi Ahli Ungkap Luka Kaki Anak Aipda WH Bukan Luka Memar

Saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari mengaku luka yang dialami D, anak dari Aipda WH, bukan luka memar.

Editor: Indra Simanjuntak
TribunnewsSultra.com
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan bukti luka di kaki anak Aipda WH terkait kasus dugaan penganiayaan di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari mengaku luka yang dialami D, anak dari Aipda WH, bukan luka memar.

Pernyataan itu disampaikan dr Raja Al Fath, sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tim kuasa hukum guru Supriyani dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan siswa SD di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2024).

Kehadiran saksi ahli tersebut untuk diminta pendapatnya soal luka yang dialami siswa berinisial D.

Diketahui siswa berinisial D yang tak lain merupakan anak dari Aipda WH mengalami luka di bagian paha.

Melihat foto-foto hasil visum terhadap luka tersebut serta alat bukti sapu yang ditunjukkan kuasa hukum guru Supriyani, dr Raja Al Fath mengatakan bila luka tersebut bukan luka memar.

Menurut dia, luka yang dialami D seperti luka lecet akibat tersentuh bagian yang cukup kasar.

“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” kata dr Raja Al Fath dalam sidang.

Dokter Raja Al Fath mengatakan luka yang dialami D pun bukan diakibatkan alat bukti sapu.

Ia juga menjelaskan sebagai ahli forensik melihat dan cara pengobatan luka ketika menangani pasien.

Diketahui, sebelumnya barang bukti sapu ijuk ditunjukkan sebagai bukti dalam persidangan.

Sapu ijuk sepanjang sekitar 1,5 meter tersebut berwarna hijau muda.

Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu tersebut.

Pertanyakan Kompetensi Dokter yang Lakukan Visum

Sebelumnya. penampakan bukti luka korban yang diduga diperlihatkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan usai sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024).

Luka korban terlihat sejajar di bagian paha belakang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved