Berita Terkini Nasional

Sidang Guru Supriyani, Saksi Ahli Ungkap Luka Kaki Anak Aipda WH Bukan Luka Memar

Saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari mengaku luka yang dialami D, anak dari Aipda WH, bukan luka memar.

Editor: Indra Simanjuntak
TribunnewsSultra.com
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan bukti luka di kaki anak Aipda WH terkait kasus dugaan penganiayaan di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Andri meragukan bila luka sejajar tersebut disebabkan dipukul menggunakan sapu.

Alasannya, berdasarkan keterangan saksi anak, mereka tidak pernah mendengar korban menjerit atau kesakitan ketika peristiwa terjadi.

“Padahal jika melihat dari penampakan lukanya, korban akan mengalami jeritan atau paling tidak akan berteriak. Bunyi sapu juga tidak terdengar sama sekali,” kata Andri.

Andri menyampaikan berdasarkan keterangan saksi anak, Supriyani memukul dari atas dengan gagang sapu.

Jika dari atas, maka gagang sapunya akan miring, dan saat terkena bagian tubuh, maka bekas lukanya akan terlihat miring, bukan sejajar.

Sehingga, bukti luka yang ada, tidak sesuai dengan penjelasan para saksi anak.

Kemudian, terungkap fakta bahwa korban dipukul dalam posisi berdiri, yang di depannya ada meja, dan di belakangnya ada kursi.

Kursi tersebut setinggi bahu korban jika sedang duduk, sehingga jika korban berdiri, maka kursi itu akan menutupi paha korban.

“Kalau kita lihat bekas luka, itu lukanya sejajar di paha, makanya itu yang aneh kalau kita lihat"

"Bagaimana caranya dia dipukul sejajar di paha, padahal di belakang ada penghalang sandaran kursi,” jelas Andri.

Andri pun mempertanyakan apakah hasil visum itu benar-benar dikeluarkan dokter.

Hal itu karena berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri oleh orang tua korban, yakni Aipda WH dan NF.

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orang tua korban," katanya.

Dia meyakini pada proses ini penyidik Polsek Baito melakukan kesalahan prosedur dalam penyidikan kasus Supriyani.

Dia mengatakan ranah surat pengantar visum masih menjadi wilayah penyidik, bukan orang tua korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved