Berita Lampung

Dalami Kasus Pencabulan Siswi SD oleh Ketua Yayasan, Komisi IV DPRD Bandar Lampung Panggil Disdikbud

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung, panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Jumat (8/11/2024).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/riyo pratama
Komisi IV DPRD Bandar Lampung saat RDP bersama Disdikbud 

Sementara itu, Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriyana menjelaskan, oknum pelaku pencabulan bukanlah seorang guru, karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

"Pelaku ini tidak tercatat sebagai guru dalam Dapodik. Setelah kami telusuri, ternyata yang bersangkutan adalah ketua yayasan di sekolah," jelas Eka Afriyana dalam forum tersebut. 

Menurut Eka, tindakan ketua yayasan ini menimbulkan tekanan di tengah kalangan guru dan kepala sekolah.  

"Banyak guru dan kepala sekolah yang merasa lega dengan adanya perhatian dari Dinas Pendidikan, karena mereka merasa didengar dan terbantu dalam menyuarakan keresahan mereka terkait perilaku ketua yayasan tersebut," ujarnya. 

Menurut Eka, kasus ini menjadi pelajaran penting untuk lebih memperketat pengawasan terhadap yayasan pendidikan dan memastikan lingkungan sekolah aman bagi anak-anak. 

"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan adanya perilaku ini di dunia pendidikan. Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya.

RDP yang dipimpin oleh Komisi IV ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bandar Lampung. 

Kedua dinas tersebut, ikut memberikan masukan terkait langkah-langkah pencegahan dan perlindungan anak yang dapat diterapkan di lingkungan pendidikan. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved