Pilkada

Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kakam di Lampung Tengah Menghilang

Dalam narasinya, Sri Widayat secara blak-blakan meminta perangkat kampungnya untuk mendukung salah satu paslon.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
Polres Lampung Tengah akan melakukan upaya jemput paksa Sri Widayat, Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah akan melakukan upaya jemput paksa Sri Widayat, Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah

Sri Widayat menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat tertangkap kamera saat mengajak perangkat kampung mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilkada Lampung Tengah

Dalam narasinya, Sri Widayat secara blak-blakan meminta perangkat kampungnya untuk mendukung salah satu paslon.

Ia memanfaatkan momentum pembagian insentif linmas dan ketua RT di Balai Kampung Astomulyo untuk mengumpulkan para perangkatnya untuk menggalang dukungan.

Ia dua kali mangkir dari panggilan polisi. Polres Lampung Tengah pun resmi menetapkan Sri Widayat sebagai tersangka kasus pelanggaran netralitas Pilkada pada Selasa (5/11/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, petugas sebelumnya telah berupaya menangkap Sri Widayat di rumahnya, Kamis (7/11/2024) lalu. Namun, hasilnya nihil. 

"Kami akan melakukan upaya jemput paksa jika Sri Widayat terus melawan dan tidak kooperatif kepada petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat (8/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, Sri Widayat menunjukkan sikap tidak kooperatif sejak penanganan kasus ini dilimpahkan di kepolisian. 

"Pada Kamis (7/11/2024) kemarin, kami menerjunkan tim menuju Kecamatan Punggur, Lampung Tengah untuk menjemput Sri Widayat. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya," jelasnya.

Yudhi menambahkan, jika mengacu UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, penanganan kasus Sri Widayat hanya membutuhkan waktu 14 hari. 

"Dengan status Sri Widayat yang saat ini sudah tersangka, kepolisian masih punya waktu 7 hari untuk upaya penangkapan," katanya.

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, Sri Widayat diduga telah melakukan pelanggaran netralitas dan berkampanye mendukung salah satu paslon di Pilkada Lampung Tengah.

Dia mengatakan, Sri Widayat diduga melakukan kampanye dengan statusnya sebagai kepala kampung. 

"Berdasarkan aturan, kami terapkan waktu penanganan kasus ini selama 14 hari, dan kini Sri Widayat sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved