Pilkada

Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kakam di Lampung Tengah Menghilang

Dalam narasinya, Sri Widayat secara blak-blakan meminta perangkat kampungnya untuk mendukung salah satu paslon.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
Polres Lampung Tengah akan melakukan upaya jemput paksa Sri Widayat, Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. 

2 Kali Mangkir

Sri Widayat sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. 

Pada akhirnya ia ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Tengah pada Selasa (5/11/2024).

Yudhi mengatakan, Sri Widayat tidak kooperatif sejak penyidikan diambil alih kepolisian. 

"Sri Widayat tidak pernah hadir saat dua kali panggilan pemeriksaan, hingga tidak kooperatif saat pihak kepollisian melakukan penjemputan usai ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelum kasus diambil alih polisi, Sentra Gakkumdu Lampung Tengah sudah lebih dulu menyatakan bahwa Sri Widayat bersalah dan melanggar netralitas Pilkada sebagai kepala kampung.

Imam Nurrohim selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tengah mengatakan, pihaknya sudah menyatakan Sri Widayat terbukti melakukan pelanggaran netralitas

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan dan kajian, dengan meminta keterangan dari panwascam, camat, kasi pemerintahan, kasi trantib, ketua RT, linmas, dan Sri Widayat.

"Pada pembahasan kedua di Gakkumdu, perkara Sri Widayat telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan dan diputuskan untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan di kepolisian," terangnya.

Wahid Tedi Kristiandi selaku Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Tengah berharap perkara seperti ini tidak terulang kembali. 

Pasalnya, para kepala kampung telah mengucapkan deklarasi netralitas di Bawaslu bulan lalu.

Menurutnya, mereka seharusnya berkomitmen untuk menjaga sikap netral dan memberikan contoh baik untuk masyarakat. 

"Semoga perkara Sri Widayat tidak dilakukan oleh kepala kampung lain di Lampung Tengah. Kita berharap Pilkada ini berjalan demokratis, jujur, dan adil," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved