UIN Raden Intan Lampung
Dorong Lahirkan Banyak Paten Baru, UIN RIL Gelar Workshop Drafting Paten
Pusat HKI, Paten, dan Publikasi Ilmiah LP2M UIN RIL gelar worshop Drafting Paten yang hadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten, DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI Drs Slamet Riyadi MSi menekankan pentingnya paten untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi.
Ia memberikan contoh beberapa tokoh dan perusahaan besar seperti Elon Musk dengan Tesla serta brand besar seperti Louis Vuitton, Google, dan Facebook yang memanfaatkan kekayaan intelektual dalam menggerakkan ekonomi.
Slamet juga meluruskan beberapa pemahaman keliru seputar HKI dan hak cipta.
Menurutnya, istilah HKI sering disalahartikan di lingkungan perguruan tinggi, sebenarnya yang dimiliki adalah hak cipta.
“Seringkali perguruan tinggi menyebut pihaknya sudah memiliki banyak HKI, padahal seharusnya penyebutannya adalah hak cipta,"ujarnya dalam Workshop Drafting Paten selama dua hari, 7-8 November 2024 yang digelar Pusat HKI, Paten, dan Publikasi Ilmiah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN RIL.
"HKI adalah rumah atau payung besarnya dari berbagai hak cipta yang dimiliki,” jelasnya.
Ia menguraikan karya intelektual (KI) terbagi dalam beberapa jenis, termasuk hak cipta yang terdiri dari seni, sastra, ilmu pengetahuan, hak terkait (pelaku, produser, rekaman suara, lembaga penyiaran), serta hak milik industri seperti paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman (PVT).
Hak Cipta, ujar Slamet, dilindungi berdasarkan deklarasi / publikasi ciptaan oleh pencipta. Diantaranya dapat berupa buku dan karya tulis, musik dan lagu, karya seni rupa, fotografi, audio visual, drama dan koreografi, program komputer, dan karya sejenisnya.
Sedangkan, paten adalah hak negara yang diberikan kepada inventor atas invensi teknologi dalam periode tertentu. Dengan hak ini, inventor bisa melarang pihak lain untuk menggunakan teknologi tersebut tanpa izin, dan hak tersebut juga bisa dialihkan kepada pihak lain.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Lebih lanjut, Slamet membahas prinsip-prinsip perlindungan paten seperti "First to file" atau pihak yang pertama mendaftar akan mendapatkan perlindungan, serta pentingnya pemeriksaan universal di seluruh dunia.
"Paten memiliki sifat teritorial, jadi harus didaftarkan jika ingin mendapat perlindungan," tambahnya.
Ia mendorong para dosen untuk terus melakukan penelitian, mengingat hak paten bisa meningkatkan akreditasi kampus dan memberikan jaminan kualitas pada produk yang dihasilkan.
Slamet turut mengajak bagi dosen-dosen UIN RIL untuk mengembangkan paten internasional yang sudah dimiliki UIN RIL, dan berusaha mendaftarkan lebih banyak paten di dalam negeri.
Menurutnya, optimalisasi sistem kekayaan intelektual dapat meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan kampus, dan para inventornya. Ia menekankan peran perguruan tinggi dapat berfungsi sebagai income-generating institution melalui komersialisasi dan pendapatan royalti dari hasil penelitian yang mendapat perlindungan KI.
Dosen UIN RIL Jadi Presenter Konferensi Digital Pintar 2025 |
![]() |
---|
Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal |
![]() |
---|
Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU |
![]() |
---|
Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta sebagai Ruh Pendidikan |
![]() |
---|
Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Teken MoA dengan LPKA, Siap Lakukan Pendampingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.