Berita Terkini Nasional
Pengacara Supriyani Sebut Surat Damai Jadi Jebakan untuk Penjarakan Kliennya
Surat kesepakatan damai yang sempat ditandatangani guru honorer Supriyani beberapa waktu lalu dinilai sebagai jebakan dan bisa merugikan.
Tribunlampung.co.id, Kendari - Surat kesepakatan damai yang sempat ditandatangani guru honorer Supriyani beberapa waktu lalu dinilai sebagai jebakan dan bisa merugikan.
Hal tersebut lantaran bisa menjadi bukti jika Supriyani bersalah dalam kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut surat pernyataan damai yang ditandatangani kliennya dengan orangtua korban bisa merugikan.
Hal ini yang menjadi alasan dirinya selaku kuasa hukum Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi kemudian meminta sang guru honorer mencabut pernyataan damai tersebut.
Menurut Andri, upaya damai ini jika tidak diantisipasi dari awal akan menjadi cela untuk hakim memutus Supriyani bersalah.
Karena maksud kesepakatan damai ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 19 bahwa itu akan menjadi bahan yang meringankan hukuman terdakwa atau pidana bersyarat.
"Nah kalau maksudnya seperti ini, kita memposisikan Supriyani bersalah kan. Sementara jelas-jelas kami dalam pembuktian dan persidangan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah," kata Andri saat diwawancarai, Minggu (10/11/2024).
Oleh karenanya, kata Andri, banyak pihak yang terlibat dalam kasus kemudian berupaya bahkan menjebak agar Supriyani bisa berdamai dengan orangtua korban.
Sehingga surat damai itu akan dibawa ke pengadilan dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Ini yang sudah kami bilang dari awal persidangan sebenarnya ada upaya itu juga (damai)," ujar Andri Darmawan.
"Jadi kesepakatan perdamaian ini sebenarnya lebih kepada akal-akalan untuk menjebak Supriyani supaya bisa jadi bahan di persidangan agar Supriyani dinyatakan bersalah. Itu kan gampang sekali terbaca," tambahnya.
Selain itu, kata Andri, alasan kuasa hukum ngotot agar tidak ada perdamaian antara Supriyani dengan keluarga korban untuk membuktikan Supriyani tidak bersalah.
Juga berupaya agar semua pihak aparat penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan yang memproses kasus ini bisa bertanggung jawab agar tidak mudah mempidanakan warga.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.