Berita Terkini Nasional

Pengacara Supriyani Sebut Surat Damai Jadi Jebakan untuk Penjarakan Kliennya

Surat kesepakatan damai yang sempat ditandatangani guru honorer Supriyani beberapa waktu lalu dinilai sebagai jebakan dan bisa merugikan.

TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan. | Surat kesepakatan damai yang sempat ditandatangani guru honorer Supriyani beberapa waktu lalu dinilai sebagai jebakan dan bisa merugikan. Hal tersebut lantaran bisa menjadi bukti jika Supriyani bersalah dalam kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya. 

"Kan dari awal yang kami perjuangkan bukan keringanan hukuman, tapi kami ingin membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan harus dibebaskan," tegas Andri.

Sang Biang Kerok

Ternyata, ada seseorang yang membuat kasus yang dialami guru honorer Supriyani kini menjadi ruwet, lantaran muncul somasi dari Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga.

Padahal seharusnya, guru honorer Supriyani hanya tinggal menjalani sidang yang tengah berlangsung di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Kini, terkuak sosok yang membuat kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya anak Polisi Aipda Wibowo Hasyim makin rumit.

Bak jadi benang kusut, kasus yang sedianya telah berjalan ke persidangan itu justru menimbulkan polemik baru yang merugikan Supriyani.

Belum selesai kasusnya disidangkan, Supriyani harus menahan pilu karena mendadak disomasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga.

Somasi tersebut adalah imbas dari aksi Supriyani mencabut surat kesepakatan damai yang sempat ditandatanganinya bersama keluarga korban kasus yakni Aipda Wibowo Hasyim.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Supriyani dipertemukan dengan orang tua korban.

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Bupati Surunnudin Dangga dan berakhir pada munculnya surat kesepakatan damai antara Supriyani dengan pelapor yakni Aipda Wibowo.

Namun sehari kemudian, Supriyani mencabut surat kesepakatan damai tersebut lantaran merasa tertekan.

Apalagi diakui Supriyani, ia tidak tahu jelas isi surat damai tersebut dan hanya disuruh menandatanganinya di depan Bupati dan pelapor hingga kepolisian.

Dampak dari pencabutan surat damai tersebut, Supriyani disomasi oleh Bupati Konawe Selatan dengan ancaman pencemaran nama baik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved