Berita Lampung

Polda Lampung Beberkan Cara Mafia Tanah Rebut Lahan dan Sebut Para Pelakunya

Polda Lampung ungkap modus mafia tanah rebut lahan yakni membuat surat palsu, surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, pemalsuan dokumen hibah

Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Humas Polda
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika ungkap modus mafia tanah rebut lahan yakni membuat surat palsu, surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, pemalsuan dokumen hibah dan sporadik ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polda Lampung dinilai berhasil memberantas mafia tanah hingga mendapat dua kali pin emas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Menurut Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, ada beberapa modus mafia tanah merebut lahan. 

Selanjutnya Polda Lampung akan terus berkomitmen melindungi hak masyarakat dan memastikan kejahatan pertanahan tidak dibiarkan. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pun mengungkap beberapa modus yang dilakukan para mafia tanah

"Jadi kejahatan pertanahan yang terungkap melibatkan berbagai modus, seperti penggunaan surat-surat palsu untuk menguasai lahan milik korban," kata Irjen Pol Helmy. 

Kemudian ada beberapa modus yang berhasil diungkap polisi dan termasuk penggunaan surat kuasa palsu. 

Lalu surat keterangan adat palsu, hingga pemalsuan dokumen hibah dan sporadik ilegal.

"Jadi sangat pentingnya kerjasama yang solid dengan berbagai pihak dalam memberantas mafia tanah," kata Irjen Pol Helmy. 

Polda Lampung telah menunjukkan kinerja luar biasa dengan langkah-langkah konkret dalam memberantas kejahatan pertanahan. 

"Jadi berkat pengungkapan berbagai kasus tersebut, aset masyarakat senilai sekitar Rp 161 miliar berhasil diselamatkan," kata Irjen Pol Helmy. 

Atas prestasi ini Polda Lampung menerima pin emas dari BPN.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, atas nama Polda Lampung mengucap terima kasih dan bersyukur atas penghargaan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Adapun penghargaan ini diserahkan dalam acara resmi yang digelar di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 November 2024," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.

Dengan penghargaan pin emas ini diharapkan menjadi dorongan bagi Polda Lampung, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk terus bersinergi dalam menumpas kejahatan yang merugikan masyarakat. 

"Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah di Lampung dapat segera dihentikan, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga," kata Irjen Pol Helmy. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved