Berita Lampung
Polda Lampung Beberkan Cara Mafia Tanah Rebut Lahan dan Sebut Para Pelakunya
Polda Lampung ungkap modus mafia tanah rebut lahan yakni membuat surat palsu, surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, pemalsuan dokumen hibah
Ia mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga memberikan pernyataan penting yakni ada sekitar 60 persen dari persoalan sengketa tanah melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN.
"Jika ingin memberantas mafia tanah, selain bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lain, kami juga harus memperkuat sistem, meningkatkan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari internal BPN," kata Irjen Pol Helmy.
Ia mengatakan, menteri juga menyatakan bahwa 40 persen masalah sengketa tanah berasal dari eksternal.
Dengan 30 persen di antaranya melibatkan pemborong-pemborong tanah dan 10 persen sisanya melibatkan oknum kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Serta pelaku bisnis makelar dan perantara tanah yang sering disebut Bimantara atau Permata (Persatuan Makelar Tanah).
Pihaknya melakukan deteksi dini atau early warning system, jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional.
Dengan kerja sama lintas instansi dan pembenahan sistem internal, diharapkan upaya pemberantasan mafia tanah bisa terus ditingkatkan demi melindungi hak-hak masyarakat.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
Tertimpa Pohon Sonokeling di Way Kandis, Pengendara Mio Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Residivis Pencurian Mobil Dibekuk Susul Tiga Rekannya ke Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Dikeroyok Gara-gara Rekam Video Dugaan Pengecoran BBM |
![]() |
---|
Ardito Wijaya Pimpin Entry Meeting Bersama BPK Lampung |
![]() |
---|
Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG, BPOM Uji Sampel Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.