Berita Lampung

Polda Lampung Beberkan Cara Mafia Tanah Rebut Lahan dan Sebut Para Pelakunya

Polda Lampung ungkap modus mafia tanah rebut lahan yakni membuat surat palsu, surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, pemalsuan dokumen hibah

Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Humas Polda
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika ungkap modus mafia tanah rebut lahan yakni membuat surat palsu, surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, pemalsuan dokumen hibah dan sporadik ilegal. 

Ia mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga memberikan pernyataan penting yakni  ada sekitar 60 persen dari persoalan sengketa tanah melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN. 

"Jika ingin memberantas mafia tanah, selain bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lain, kami juga harus memperkuat sistem, meningkatkan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari internal BPN," kata Irjen Pol Helmy. 

Ia mengatakan, menteri juga menyatakan bahwa 40 persen masalah sengketa tanah berasal dari eksternal. 

Dengan 30 persen di antaranya melibatkan pemborong-pemborong tanah dan 10 persen sisanya melibatkan oknum kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Serta pelaku bisnis makelar dan perantara tanah yang sering disebut Bimantara atau Permata (Persatuan Makelar Tanah).

Pihaknya melakukan deteksi dini atau early warning system, jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional. 

Dengan kerja sama lintas instansi dan pembenahan sistem internal, diharapkan upaya pemberantasan mafia tanah bisa terus ditingkatkan demi melindungi hak-hak masyarakat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved