Berita Terkini Nasional

Dokter Sebut Pecandu Judol Alami Gangguan Otak, Butuh Pengobatan Medis

Seseorang yang mengalami kecanduan judi online alias judol, harus mendapat pengobatan secara medis, lantaran hal itu bukan hanya perilaku hidup.

SHUTTERSTOCK/WPADINGTON
Foto ilustrasi, judi online. | Seseorang yang mengalami kecanduan judi online alias judol, harus mendapat pengobatan secara medis, lantaran hal itu bukan hanya perilaku hidup. Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo ( RSCM) Jakarta DR Dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) menyebut, para pelaku judol sudah mengalami gangguan otak sehingga butuh pengobatan secara medis. 

HE diketahui berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.

Ade Ary menuturkan jumlah DPO saat ini terus bertambah dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B.
 
“Beberapa DPO yang kami sebutkan tadi, itu mereka di antaranya bandar juga, dia punya web juga, dan dia juga berperan sebagai agen yang menyambungkan dengan tersangka MN agar tidak diblokir, dan dia mendapatkan komisi, Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” jelas dia.

“Jadi dia sebagai pengelola web, bandar, dan dia juga sebagai agen yang mencari website-website judi online yang lainnya untuk disambungkan kepada oknum agar tidak diblokir."

"Dia mendapatkan komisi selisih, sebulan rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” sambungnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini.

Tidak hanya soal tindak pidananya, polisi juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset untuk dikembalikan ke negara.

“Kami juga telah berkoordinasi dan melakukan joint investigation bersama PPATK dan stakeholder terkait guna membantu proses pengungkapan kasus ini,” tukasnya.

Kejar Aset

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memastikan akan mengejar aset-aset yang dimiliki bandar situs judi online melibatkan oknum Komdigi RI.

Hal itu usai Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga DPO yang ditetapkan tersangka inisial B, BK, dan HF.

"Kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka untuk dikembalikan ke negara," ucap Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).

Adapun peran dari B maupun tersangka BK dan tersangka HF, sama dengan HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi.  

Dia menyampikan total tersangka kasus mafia judi online saat ini sudah 22 orang.

"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," imbuh Wira.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved