Pilkada

Pencalonan Dibatalkan KPU Metro, Wahdi-Qomaru Akan Tempuh Jalur Hukum

Postingan KPU Metro terkait pembatalan Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Metro membuat geger, Rabu (20/11/202

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Aksi demonstrasi dilakukan sejumlah relawan dan tim pendukung Wahdi-Qomaru di kantor KPU Metro, Rabu (20/11/2024). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Postingan KPU Metro terkait pembatalan Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Metro membuat geger, Rabu (20/11/2024). 

Untuk itu, pihak Wahdi-Qomaru akan menempuh jalur hukum.

Enam jam setelah diunggah, postingan di akun Instagram KPU Metro itu langsung dihapus. 

Dari informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, postingan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru muncul di akun @kpukotametro, Rabu (20/11/2024) pukul 11.30 WIB. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, postingan itu telah menghilang. 

Dihapusnya postingan itu tak lepas dari aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah relawan dan tim pendukung Wahdi-Qomaru di kantor KPU Metro, Rabu (20/11/2024).

Setelah postingan dihapus, ratusan relawan tersebut langsung membubarkan diri.

Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar, mengatakan, dari hasil mediasi, KPU resmi menghapus postingan rilis pembatalan pencalonan tersebut di akun Instagram.

"KPU telah hapus postingan. Bisa dicek, sudah tidak ada lagi. Mengenai tindak lanjut hal ini, kami telah komunikasi dengan KPU Provinsi, dan mereka akan ke Jakarta untuk menindaklanjuti hal ini. Jadi saya minta kita semua kondusif," kata Hadri di depan ratusan relawan dan pendukung.

Hadri mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah terkait postingan tersebut.

"Keputusan ini adalah keputusan sendiri KPU Kota Metro. KPU Provinsi malam ini juga berangkat ke KPU RI untuk membahas bahasa ini," sambung Hadri.

"Sementara ini kita menunggu sampai besok, kita tenang. Karena ini sudah ada produk hukumnya, tentu akan mengambil langkah-langkah dari situ. Kami minta rekan relawan 02 sementara kita menunggu dari KPU Pusat. Jadi salinan putusan dari KPU itu kami belum menerima," ucap dia lagi.

Terkait keberadaan komisioner KPU Metro, Hadri mengaku tidak mengetahuinya.

"Nah, di dalam tidak ada satu komisioner pun. Kami juga tidak tahu keberadaan mereka. Justru kami mau mereka hadir bertanggung jawab atas fenomena ini," tandasnya.

Sebelumnya ratusan relawan menggeruduk kantor KPU Metro, Rabu (20/11/2024).

Mereka meminta klarifikasi terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru di akun medsos KPU Metro.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved