Pilkada
Pencalonan Dibatalkan KPU Metro, Wahdi-Qomaru Akan Tempuh Jalur Hukum
Postingan KPU Metro terkait pembatalan Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Metro membuat geger, Rabu (20/11/202
"Apabila ini tidak diklarifikasi, kami akan tunggu dan akan hadirkan 128 ribu massa ke sini," kata Yunianyah, perwakilan tim kampanye Wahdi-Qomaru, dalam orasinya.
Mereka mempertanyakan dasar hukum yang diterbitkan KPU Metro.
"Komisioner KPU jangan masuk angin karena masa jabatan KPU berakhir pukul 23.59 WIB. Segera beri klarifikasi. Apabila tidak, kami khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan karena pendukung Wahdi-Qomaru 128 ribu massa siap turun," lanjutnya.
Pleno Pembatalan
KPU Metro membenarkan pembatalan Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro.
Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yunita Dewi Nurbaya mengaku pihaknya telah menggelar pleno sebelum putuskan pembatalan paslon Wahdi-Qomaru.
"(Press release di Instagram KPU Kota Metro) benar, sudah (pleno)," kata dia, Rabu (20/11/2024).
Sementara keempat komisioner KPU Metro yang lain tidak dapat dihubungi.
Mereka juga tidak berada di kantor usai terbitnya postingan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.
Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti surat Bawaslu Metro.
"Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa 1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon," tulis press release KPU Metro tersebut.
"2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan."
KPU Metro juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama, “Membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.Α.”
Kedua, “Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.”
Ketiga, “Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.”
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.