Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap Sopir Travel yang Bunuh Penumpang Wanita di Luwu Timur

Perbuatan Akmal sangat keji. Selain membunuh Chika, Akmal juga merudapaksa korban dan merampas barang berhaga.

Editor: taryono
dok polisi
Kasus kematian  Jessica Sollu alias Chika (23) memasuki babak baru. Pelaku pembunuhan Akmal alias Andi Gugun (26), sopir travel berhasil ditangkap polisi di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALTIM - Kasus kematian  Jessica Sollu alias Chika (23) memasuki babak baru. Pelaku pembunuhan Akmal alias Andi Gugun (26), sopir travel berhasil ditangkap polisi di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaku sebelumnya mengahabisi korbannya di  di Jalan Trans Sulawesi, Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/11/2024).

Perbuatan Akmal sangat keji. Selain membunuh Chika, Akmal juga merudapaksa korban dan merampas barang berhaga.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pelaku dalam kasus pembunuhan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis. 

Akmal menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum.  

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya saat konferensi pers di Polda Sulsel Makassar, Rabu (20/11/2024).

Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juga disangkakan kepada Akmal.

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," sebut Irjen Pol Yudhiawan

Tak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan.

'Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," sambungnya.

Pelaku nafsu melihat perut korban. Pelaku dan korban kala itu hanya berdua di dalam mobil. Ketika itu, pelaku melihat korban tertidur dengan posisi baju tertarik ke atas.  Sehingga pelaku tertarik dengan korban.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat menawari korban berhubungan badan dengan tarif Rp200 ribu. Namun, korban menolak. Sepanjang perjalanan pelaku masih berpikir berusaha rudapaksa korban.

Sekira pukul 02.00 Wita, di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutanan, Luwu Timur, pelaku menghentikan mobilnya hendak buang air kecil.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved