Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Tim Kampanye Pertanyakan Keabsahan Putusan KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Tim Kampanye Waru, Juniansyah menyebut, pihaknya meminta kejelasan kepada KPU perihal pembatalan pencalonan paslon nomor urut 02.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Metro - Tim Kampanye Wahdi-Qomaru (Waru) mempertanyakan keabsahan putusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02.
Tim Kampanye Waru, Juniansyah menyebut, pihaknya meminta kejelasan kepada KPU perihal pembatalan pencalonan paslon nomor urut 02.
"Tapi keputusan KPU yang beredar tidak ditandatangani oleh Ketua KPU, kita mempertanyakan itu. Artinya keputusan dia itu tidak melalui rapat pleno," kata dia, Rabu (20/11/2024).
"Itu praduga kami. Jika itu benar, pasti adanya tanda tangan. Jadi hasil keputusan itu (ilegal) karena tidak ada rekomendasi dari Bawaslu," tambahnya.
Menurutnya, KPU harus melakukan pleno terlebih dahulu sebelum memutuskan suatu keputusan.
"KPU itu jika memutuskan seseorang bermasalah, dia harus dapat rekomendasi dari Bawaslu. Kemudian ada rapat pleno, rapat plenonya jam berapa, hari apa. Hasil rapat pleno itu ditandatangani oleh Ketua KPU. Ini KPU Provinsi aja tidak ada, dapat salinan aja tidak ada," tukasnya.
PU Metro batalkan pencalonan Wahdi
KPU Kota Metro telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.
Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat.
"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).
"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, lima komisioner KPU Kota Metro tidak ada di Kantor KPU setempat.
Kelima nomor WhatsApp komisioner KPU Metro juga dalam keadaan tidak aktif.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Metro membatalkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.
Hal ini tertuang dari Press Release KPU Metro yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.