Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Tim Kampanye Pertanyakan Keabsahan Putusan KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru

Tim Kampanye Waru, Juniansyah menyebut, pihaknya meminta kejelasan kepada KPU perihal pembatalan pencalonan paslon nomor urut 02.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Tim Kampanye Waru. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Tim Kampanye Wahdi-Qomaru (Waru) mempertanyakan keabsahan putusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02.

Tim Kampanye Waru, Juniansyah menyebut, pihaknya meminta kejelasan kepada KPU perihal pembatalan pencalonan paslon nomor urut 02.

"Tapi keputusan KPU yang beredar tidak ditandatangani oleh Ketua KPU, kita mempertanyakan itu. Artinya keputusan dia itu tidak melalui rapat pleno," kata dia, Rabu (20/11/2024).

"Itu praduga kami. Jika itu benar, pasti adanya tanda tangan. Jadi hasil keputusan itu (ilegal) karena tidak ada rekomendasi dari Bawaslu," tambahnya.

Menurutnya, KPU harus melakukan pleno terlebih dahulu sebelum memutuskan suatu keputusan.

"KPU itu jika memutuskan seseorang bermasalah, dia harus dapat rekomendasi dari Bawaslu. Kemudian ada rapat pleno, rapat plenonya jam berapa, hari apa. Hasil rapat pleno itu ditandatangani oleh Ketua KPU. Ini KPU Provinsi aja tidak ada, dapat salinan aja tidak ada," tukasnya.

PU Metro batalkan pencalonan Wahdi

KPU Kota Metro telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.

Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat. 

"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).

"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, lima komisioner KPU Kota Metro tidak ada di Kantor KPU setempat.

Kelima nomor WhatsApp komisioner KPU Metro juga dalam keadaan tidak aktif.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Metro membatalkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.

Hal ini tertuang dari Press Release KPU Metro yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved