UIN Raden Intan Lampung

UIN Raden Intan Lampung Gandeng KPK dalam FGD Implementasi Pengendalian Gratifikasi

Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Raden Intan Lampung gandeng KPK gelar FGD Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi.

Istimewa
SPI UIN Raden Intan Lampung gandeng KPK gelar FGD Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Raden Intan Lampung gandeng KPK menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi, Selasa (19/11/2024) di Ruang Teater Lantai 2.

Rektor diwakili Wakil Rektor II Dr Safari Daud MSosI menjelaskan pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dr Safari menyampaikan, gratifikasi sebagaimana diketahui bersama, adalah segala  bentuk pemberian yang diterima oleh pejabat publik, baik dalam  bentuk uang, barang, jasa, maupun fasilitas yang bertujuan untuk  mempengaruhi kebijakan atau keputusan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

"Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi kebijakan atau keputusan seorang pejabat publik. Oleh karena itu, pengendalian gratifikasi menjadi hal penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik," ujarnya.  

Kegiatan FGD ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya gratifikasi  dalam konteks pemerintahan,  menyusun langkah-langkah  strategis dalam pengendalian gratifikasi yang lebih efektif, dan mendorong keterlibatan semua pihak dalam menciptakan lingkungan  kerja yang bebas dari praktik gratifikasi yang dapat merusak integritas  dan kepercayaan publik.

Ia juga mengapresiasi tim FGD yang telah menyusun draft Peraturan Rektor tentang Pengendalian Gratifikasi serta Surat Keputusan Rektor tentang Benturan Kepentingan.

Dua narasumber dari KPK turut hadir, yakni Masagung Dewanto, Kepala Satuan Tugas Pendidikan Tinggi Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, serta Sugiarto, Kepala Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK.  

Kegiatan ini dihadiri oleh para Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat, Kepala Biro AAKK dan Kepala Biro AUPKK, para Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Ketua dan Sekretaris SPI, para Kepala UPT dan Kepala Pusat, Kepala Bagian (Kabag) dan Kasubbag universitas dan fakultas, Koordinator dan Subkoordinator, Dosen dan Tendik.
 
Ketua SPI, Dr Nanang Supriadi SSi MSc, mengungkapkan komitmen kampus dalam memperkuat integritas melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang digagas oleh KPK RI. Selama mengikuti program ini, UIN Raden Intan telah melaksanakan asesmen mandiri yang mengidentifikasi tiga area dengan risiko korupsi tertinggi, yakni pembelajaran, pengelolaan keuangan, serta pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi.  

“Selain memetakan risiko, kami juga telah mengidentifikasi tiga perangkat anti-korupsi prioritas yang perlu diperkuat, yaitu pengendalian konflik kepentingan, pengendalian integritas mitra kerja, dan pengendalian gratifikasi,” jelasnya. 

Ia menambahkan, salah satu langkah konkret yang diambil adalah penyusunan draft program pengendalian gratifikasi, yang saat ini sedang dibahas lebih lanjut melalui FGD.
 
Masagung Dewanto mengapresiasi inisiatif UIN RIL sebagai salah satu dari perguruan tinggi yang secara aktif mengundang KPK untuk memperkuat budaya antikorupsi. 

Ia juga menekankan bahwa pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini, mencakup semua jenjang pendidikan, dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga perguruan tinggi. 

"Harapannya, UIN Raden Intan dapat menjadi pelopor dalam pengintegrasian pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum. Pendidikan antikorupsi minimal dapat disisipkan dalam mata kuliah umum, seperti pengantar kuliah dasar. Pendekatannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan universitas," tambahnya.  

Sugiarto, memaparkan materi tentang Penguatan Integritas dan Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri. Ia menegaskan bahwa integritas adalah kunci utama dalam mencegah korupsi.  

“Semakin tinggi integritas, semakin rendah potensi korupsi, seperti halnya iman yang naik akan menurunkan kemaksiatan,” katanya.  

Ia juga mengingatkan bahwa gratifikasi, sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mencakup berbagai bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved