Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Breaking News KPU Metro Lampung Resmi Cabut Putusan Pembatalan Pencalonan Waru
Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabu
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
KPU Metro Cabut Putusan Pembatalan Pencalonan Paslon Waru, Pilkada Tetap Akan Diikuti Dua Paslon.
Apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos, surat suara tetap dinyatakan sah.
"KPU Kota Metro memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon yang dibatalkan, surat suara tersebut dinyatakan sah untuk calon atau pasangan calon yang bersangkutan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.