Berita Lampung
Kakak dan Adik Angkat Berdamai Usai Laporan Perampasan di Polresta Bandar Lampung
Kakak dan adik angkat berdamai usai laporan perampasan barang berharga di Polresta Bandar Lampung dikembalikan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kakak dan adik angkat berdamai usai laporan perampasan barang berharga di Polresta Bandar Lampung
Siti Nurhaliza (19) selaku adik sekaligus korban perampasan barang berharga oleh kakaknya Wan Ronal cabut laporannya di Polresta Bandar Lampung.
Wan Ronal, warga Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, kakak angkat Siti Nurhaliza mengatakan telah meminta maaf ke adiknya dan menyerahkan kembali barang yang diambil.
Barang yang diambil yakni sepeda motor, Iphone hingga emas.
"Saya juga sudah memohon maaf dan semoga Siti Nurhaliza memaafkan juga dengan seikhlasnya," kata Wan Ronal, kakak angkat korban, Sabtu (23/11/2024).
Ia mengatakan, dirinya juga telah menulis surat perdamaian di atas materai untuk legalitasnya.
"Dengan surat permohonan damai tersebut bahwa dengan ini menyatakan telah berdamai berkaitan dengan laporan Polisi yang dilayangkan adiknya ke Mapolresta Bandar Lampung beberapa hari yang lalu," kata Wan Ronal.
Adapun laporan tersebut tertera nomor LP/B/1690/X1/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, yang telah di lakukan olehnya.
Bahwa dirinya mengakui sudah mengembalikan semua barang milik adik angkatnya tersebut dalam keadaan baik.
"Saya dan adik angkat telah menyatakan perdamaian dan saling memaafkan untuk selanjutnya adiknya mencabut laporan Polisi di Polresta Bandar Lampung," kata Wan Ronal.
Sebelumnya, karyawan hotel di Lampung Siti Nurhaliza (19) warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, melaporkan kakak angkatnya dikarenakan telah melakukan perampas barang milik korban.
Korban mengalami perampasan motor, Iphone 11 hingga emas seberat 3 gram yang terjadi pada 6 Agustus 2024.
"Kalau kejadian perampasan itu bahwa motor saya dulu yang diambil oleh terlapor WR tersebut, kemudian handphone dan emas," kata Siti.
Ia mengatakan, dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan sudah lama terjadi dan dirinya merasakan ketakutan.
"Jadi awalnya hanya mengancam hingga akhirnya saya sering kali dipukul terlapor, makanya saya sudah tidak tahan lagi dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," kata Siti Nurhaliza.
Siti mengatasi, terlapor tersebut beralasan mengambil barang miliknya itu dikarenakan iri dengannya.
"Jadi alasan mengambil barang tersebut merasa iri dengan saya, fitnah ke ibu angkat dan ibu angkat terperdaya juga," kata Siti.
Terlapor juga melakukan pengancaman membakar ijazah, raport, akte, kartu keluarga.
"Jadi katanya sudah bakar dokumen pribadi saya, itu dari pengakuan ibu terlapor kepada saya," kata Siti.
Terlapor itu dari dulu memang kasar kepadanya, dan tetapi dulu dirinya dilindungi nenek.
"Makanya saya pindah dan sempat tinggal di ponpes Riyadhus Sholihin pimpinan abah Ismail Zulkarnain," kata Siti.
Terlapor juga menghina dirinya sebagai anak pungut dan sering pukul, dirinya tinggal di rumah ibu angkat dan anak-anaknya yang lainnya kasar semua kepada saya," kata Siti.
Pengacara korban, Haris Munandar mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian.
"Jadi kami melaporkan seseorang bernama Wr atas dugaan tindak pidana Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana terhadap klien kami Siti Nurhaliza," kata Haris.
Korban diambil Iphone 11, gelang emas 3 gram diambil, hingga motor milik korban juga diambil.
"Jadi hubungan korban dan pelaku yakni kakak angkat, pelaku sengaja mengambil paksa barang-barang korban di tempat kerja klien kami di salah satu hotel di Bandar Lampung pada 6 Agustus 2024," kata Haris.
Ia mengatakan, kliennya mengalami kejadian perampasan iphone saat tengah malam sift 3 atau setelah pulang dari hotel tersebut.
Terlapor memaksa korban meminta handphone dan mengambil emas.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.