Pilkada Metro

Pengamat: Pencabutan Keputusan Pembatalan Calon KPU Metro Harus Dilakukan dengan Alasan Sah

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung Anggalana memberi pandangan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor 426 dan 427 Tahun 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi pribadi
Pengamat Hukum UBL Anggalana. 

"Dimana KPU Kota Metro harus memastikan bahwa alasan dan dasar hukum pencabutan pencabutan SK KPU Nomor 421 Tahun 2024 maupun SK KPU Nomor 422 Tahun 2024 tersebut dijelaskan secara transparan kepada public khususnya bagi masyarakat Kota Metro yang kemudian Keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Komisioner KPU Kota Metro baik secara hukum maupun secara administrasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah," 

"Oleh karena itu, sudah sepatutnya KPU Kota Metro harus lebih cermat dan teliti terhadap tindakan administrasi yang dilakukan. Jika keputusan pencabutan tersebut tidak didasarkan pada peraturan yang sah atau terdapat pelanggaran prosedural, maka berpotensi menjadi subjek sengketa administrasi yang bisa diajukan melalui upaya banding administratif maupun sengketa administrasi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved