"Dimana KPU Kota Metro harus memastikan bahwa alasan dan dasar hukum pencabutan pencabutan SK KPU Nomor 421 Tahun 2024 maupun SK KPU Nomor 422 Tahun 2024 tersebut dijelaskan secara transparan kepada public khususnya bagi masyarakat Kota Metro yang kemudian Keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Komisioner KPU Kota Metro baik secara hukum maupun secara administrasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah,"
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya KPU Kota Metro harus lebih cermat dan teliti terhadap tindakan administrasi yang dilakukan. Jika keputusan pencabutan tersebut tidak didasarkan pada peraturan yang sah atau terdapat pelanggaran prosedural, maka berpotensi menjadi subjek sengketa administrasi yang bisa diajukan melalui upaya banding administratif maupun sengketa administrasi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.