OTT KPK di Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Ditetapkan Tersangka atas Kasus Pemerasan
KPK akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).
Diketahui, KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) pagi hingga siang. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 7 orang (terbaru 10 orang), satu di antaranya yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Alex, menyampaikan dari OTT ini juga diamankan dua tersangka lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) dan Sekretaris Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF).
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex, kepada para awak media.
Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak pada November 2024.
Selanjutnya, kata Alex, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah. Uang tersebut dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Total uang tersebut meliputi temuan, yakni:
a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.
b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.
c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.
d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK Periksa Rohidin Mersyah
Diberitakan sebelumnya, Calon Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bakal Gugat Status Tersangka |
![]() |
---|
Isi Chat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan Timses, KPK: Ada Permintaan Uang |
![]() |
---|
Modus Gubernur Rohidin Minta Kadisdik Cairkan Honor Guru Honorer, Totalnya Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kena OTT KPK Sepulang Kampanye Pilkada |
![]() |
---|
Drama OTT KPK di Bengkulu, Gubernur Rohidin Sempat Kabur ke Arah Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.