Pilkada
Qomaru Zaman Akan Terus Perjuangkan Haknya di Pilkada Metro
Qomaru Zaman bakal terus memperjuangkan haknya untuk bisa mengikuti Pilkada bersama Wahdi Siradjuddin yang menjadi pasangannya.
Dia menilai, keputusan itu kontradiktif dengan Keputusan KPU Nomor 426 Tahun 2024.
"Bahwa dalam isi 426 itu, mereka membatalkan keputusan KPU Nomor 421 dan 422. Artinya, secara hukum, itu sudah dikembalikan ke landasan hukum awalnya, yakni Keputusan KPU (Metro) Nomor 300 tentang Penetapan Calon Pilkada Kota Metro yang terdiri dari paslon 01 Bambang-Rafieq dan paslon 02 Wahdi-Qomaru," ujar Hadri, Sabtu (23/11/2024) malam.
Ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan dasar hukum yang membolehkan diskualifikasi yang memisahkan pasangan calon.
"Di keputusan 427 itu, (KPU) membuat produk hukum baru dengan mendiskualifikasi Qomaru. Saya sudah searching, sampai sekarang ini saya belum menemukan dasar hukumnya yang membolehkan diskualifikasi sebelah. Kalau mau didis (diskualifikasi), dis semua. Kalau mau dinyatakan sah, sah semua," terangnya.
Merujuk PKPU, Hadri menyebut jika pergantian calon harusnya bisa dilakukan sebelum 30 hari masa pencoblosan.
"Sedangkan SK ini dikeluarkan tanggal 22 November 2024 kemarin, tengah malam. Sedangkan pelaksanaannya lima hari lagi. Ini kalau kita bicara hukum, sudah jelas kontradiktif antara dasar hukum dengan produk hukumnya," tuturnya lagi.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengambil upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum tersebut dilakukan atas persetujuan Wahdi-Qomaru dan seluruh partai pengusung.
"Jelas di situ dalam peraturannya, sengketa ini harus diselesaikan dengan Mahkamah Agung. Kemudian baru nanti kalau ada embel-embel yang lain barulah nanti ke PTUN segala macem," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.