Berita Terkini Nasional

Berurai Air Mata Guru Supriyani Disambut Keluarga dan Warga Usai Divonis Bebas

Keluarga hingga rombongan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut guru honorer Supriyani, usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Neger

Editor: Indra Simanjuntak
TribunnewsSultra.com/Samsul
Guru Supriyani tak henti menangis usai vonis bebas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).  Dalam sidang putusan pada Senin (25/11/2024), sang guru honorer divonis bebas dan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.  

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” kata guru Supriyani didampingi Andri Darmawan.

“Sudah mensupport sampai saat ini dan alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” lanjutnya.

Diapun kembali mengulang pernyataan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukungnya.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta tim kuasa hukum yang sejak awal terus mendampinginya menghadapi tuduhan tersebut.

“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," jelas guru Supriyani.

“Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini.”

“Terima kasih saya ucapkan, terima kasih atas dukungan semuanya,” ujar guru Supriyani menambahkan.(*)

PGRI Minta Stop Kriminalisasi Guru

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru Supriyani bukan hanya korban dugaan kriminalisasi kasus.

Berbagai pihak pun ikut menjadi korban termasuk institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri gegara ulah segelintir oknum polisi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Abdul Halim Momo, usai sidang vonis bebas guru Supriyani, Senin (25/11/2024).

Guru Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Halim yang juga Ketua PGRI Sultra berharap Presiden Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera melahirkan undang-undang (UU) perlindungan guru untuk menghentikan kriminalisasi guru.

Diapun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung guru Supriyani dalam perjalanan kasusnya hingga divonis bebas.

“Kami atas nama PGRI pusat mewakili ketua umum kami, saya juga sebagai ketua pusat, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved