Berita Terkini Nasional

Berurai Air Mata Guru Supriyani Disambut Keluarga dan Warga Usai Divonis Bebas

Keluarga hingga rombongan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut guru honorer Supriyani, usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Neger

Editor: Indra Simanjuntak
TribunnewsSultra.com/Samsul
Guru Supriyani tak henti menangis usai vonis bebas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).  Dalam sidang putusan pada Senin (25/11/2024), sang guru honorer divonis bebas dan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.  

Selain itu, tim kuasa hukum guru Supriyani juga tampak hadir di rumah tersebut.

Supriyani Divonis Bebas

Sebelumnya, guru Supriyani divonis bebas Majelis Hakim PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam sidang vonis bebas itu, majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Guru Supriyani didakwa atas tuduhan melakukan kekerasan fisik terhadap anak.

Dia dituduh menganiaya murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, yang juga anak polisi Aipda Wibowo Hasyim.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelas Stevie saat sidang pembacaan putusan.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

“Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Stevie didampingi 2 hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Pembacaan vonis tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel Ujang Sutisna, Bustanil Nadjamuddin Arifin sosok Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konsel, serta Nur Kholifah.

Begitupun guru Supriyani yang didampingi penasehat hukum yang diketuai Andri Darmawan.

Supriyani usai persidangan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas putusan vonis bebas dari majelis hakim.

Diapun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung perjalanan kasusnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved