Berita Terkini Nasional

Keseharian Agus Buntung, Pria Difabel yang Dituding Rudapaksa Mahasiswi

Keseharian Agus Buntung, pria difabel yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap mahasiswi, ternyata seorang seniman.

TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi menjawab wawancara di rumahnya, Minggu (1/12/2024). | Keseharian I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria difabel yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap mahasiswi, ternyata seorang seniman. 

Namun ternyata dia berhenti di satu homestay di Kota Mataram.

"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," beber Agus saat ditemui di kediamannya.

Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.

"Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," bebernya.

Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.

"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa."

"Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," terangnya. 

"Saya dituduh melakukan kekerasan asusila, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan asusila sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," sambungnya.

Dia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tidak berbusana.

"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay."

"Saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak," tandasnya.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan hasil visum terhadap korban mengungkap adanya luka lecet pada kelamin korban akibat hubungan intim.

"Pelaku (diduga) melakukan tindakan rudapaksa," kata Kombes Pol Syarif Hidayat, saat dikonfirmasi Minggu (1/12/2024). 

Agus dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Pengakuan Mahasisiwi

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved