Berita Terkini Nasional

Pengakuan Korban Rudapaksa Pria Difabel di NTB, Agus Disebut Lakukan Intimidasi

Pengakuan mahasiswi yang jadi korban rudapaksa pria difabel bernama I Wayan Agus Suartama (21), di Mataram, NTB, pelaku disebut lakukan intimidasi.

TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi menjawab wawancara di rumahnya, Minggu (1/12/2024). | Pengakuan mahasiswi yang jadi korban rudapaksa pria difabel bernama I Wayan Agus Suartama (21), di Kota Mataram, NTB, pelaku disebut lakukan intimidasi. 

Artinya, tersangka saat ini mengulik personal si korban.

Baru kemudian si korban mulai merasa sedang dicari tahu kelemahannya dan sedikit teritimidasi.

Tersangka rupanya sudah tahu banyak tentang hubungan dirinya dengan mantan-mantannya. 

"Sampai akhirnya si pelaku (tersangka) bilang ke korban, kamu harus mensucikan diri dari dosa-dosamu di masa lalu dengan cara kamu harus mandi bersih," ungkap Ade, dari pengakuan korban.

Korban saat itu sempat menolak untuk melakukan ajakan mandi bersih.

Tetapi tersangka, pria difabel mengancam korban.

Dia akan menyebarkan aib korban kepada semua orang. 

"Dia (tersangka) bilang, kamu itu sudah terikat sekarang sama saya, saya sudah tahu segala hal tentang kamu, saya akan laporkan semua itu ke orang tuamu," ungkapnya.

Korban saat itu dalam kondisi tidak stabil pikirannya tambah ketakutan.

Sehingga korban terpaksa mengikuti permintaan pelaku. 

"Akhirnya korban yang sedang dalam kondisi banyak pikiran merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, akhirnya mengiyakan ajak pelaku dibawa ke homestay dengan dalih untuk membersihkan diri," ungkapnya.   

Korban mengakui homestay tersebut dibayar sendiri oleh korban.

Tapi saat itu dia dalam kondisi terancam dan disuruh oleh tersangka. 

"Bukan secara sukarela memberi uang untuk membayar homestay, korban mengaku ketakutan, karena jika kabur korban pasti dikejar karena ada interaksi pemilik homestay dengan si pelaku," ujar Ade.

Akhirnya di homestay tersebut, tersangka melancarkan aksinya merudapaksa korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan terancam.  

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved