Berita Lampung

Polsek Seputih Banyak Tangkap 2 Pria yang Kuras Saldo ATM Rp 51 Juta di Lampung Tengah

Polsek Seputih Banyak meringkus 2 pria pelaku yang kuras  saldo ATM Rp 51 juta milik korban Renita Aprilia (30).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Dokumentasi
Polsek Seputih Banyak meringkus 2 pria pelaku yang kuras  saldo ATM Rp 51 juta milik korban Renita Aprilia (30). 


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Seputih Banyak meringkus 2 pria pelaku yang kuras  saldo ATM Rp 51 juta milik korban. Pelaku inisial SMS (28) adalah yang berinteraksi langsung dengan korban, sementara pelaku lain RZA (17) bertugas menguras kartu ATM korban yang bernama Renita Aprilia (30) asal Desa Gedung Harta, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Seputih Banyak AKP Chandra Dinata mengatakan SMS dan korban bertemu ketika korban minta diantarkan dari Kota Metro menuju Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah pada Senin (25/11/2024) pukul 17.00 WIB.

Kapolsek menyebutkan, pelaku dikenal sebagai sopir travel tidak resmi atau dadakan, korban menelepon pelaku minta dijemput dan diantarkan SMS ke tempat dia bekerja di Karaoke Om Jaya, di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

"Pelaku bisa mendapatkan kartu ATM korban ketika dia diminta untuk mengangkut koper dan tas, pelaku menggeledah dan memantau isi tas korban," katanya, Minggu (1/12/2024).

Kapolsek melanjutkan, aksi SMS makin menjadi ketika korban memintanya berhenti sebentar di ATM untuk mengambil uang tunai. Dari pengakuan pelaku hasil interogasi Polsek Seputih Banyak, SMS mengikuti korban hingga ke pintu mesin ATM. Setelah selesai transaksi, pelaku menggasak ATM tersebut ketika korban kembali menyimpannya di dalam tas.

"SMS mengaku bisa mengakses kartu tersebut karena mengintip transaksi yang dilakukan korban dan menghafalkan PIN ATM," kata kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, setelah korban diantarkan ke Mes Karaoke Om Jaya tempat dia bekerja, barulah menyadari jika ATM nya dicuri oleh pelaku.

Korban terlambat ketika baru bisa melakukan pemblokiran kartu ATM pada keesokan harinya, Selasa (26/11) pukul 08.00 WIB. Sebab petugas Bank mengatakan bahwa saldo Rp 51 juta korban sudah ditarik sejak hari Senin.

Kapolsek mengatakan, setelah kasus itu dilaporkan, personel Polsek Seputih Banyak mendapatkan petunjuk pada Jumat (29/10) ketika ATM korban terlacak melakukan aktivitas transaksi di BRILink Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.

"Dari keterangan petugas BRILink, polisi menangkap pelajar berinisial RZA asal Kampung Buyut Baru, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah,"

"RZA mengaku diberi kartu ATM Bank BRI oleh SMS beserta PIN ATM nya hari Senin (25/11) dan diminta untuk menguras semua saldonya saat itu juga," katanya. 

Kemudian, kata Kapolsek, RZA mengaku semua uang tersebut di setor kepada SMS, dan dia diberi upah Rp 1 juta.

Lalu pada Sabtu (30/11) Polsek Seputih Banyak pun menangkap SMS pukul 01.00 WIB di rumahnya di Kampung Buyut Baru, RT/RW 14/04, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

Kini keduanya ditahan di Polsek Seputih Banyak untuk ditindak lebih lanjut.

"SMS dan RZA dijerat kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved