Berita Lampung
Mantan Pj Sekkab Pesisir Barat Tersangka Korupsi Jalan Rp 1,8 Miliar
Mantan Pj Sekkab Pesisir Barat Jalaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Senin.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Mantan Pj Sekkab Pesisir Barat Jalaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Senin (2/12/2024).
Jalaluddin yang juga menjabat Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat itu berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
Kajari Lampung Barat M Zainur Rochman menyampaikan, Jalaluddin akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung pada 2-21 Desember 2024.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1,8 miliar.
"Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka J yang memiliki peranan terkait dugaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar," ungkap Zainur dalam konferensi pers, Senin (2/12/2024).
Dia menyebutkan tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan demikian, sudah ada dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejari Lampung Barat telah menetapkan mantan anggota DPRD Pesisir Barat Supardi Rudianto sebagai tersangka, Kamis (31/10).
Zainur mengatakan, penetapan Supardi Rudianto sebagai tersangka berhubungan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu pada Dinas PUPR Pesisir Barat.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus sehingga mengkibatkan kerugian negara. Jaksa penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa Supardi Rudianto selaku direktur utama CV Fhorist Asror Agung yang menjadi penyedia jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perusahaan itu diduga dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu.
Dimana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja Nomor KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Tersangka juga tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.
Berdasarkan penghitungan BPKP, perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.887.218.440.
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mantan-Pj-Sekkab-Pesisir-Barat-Jalaluddin-tersangka-korupsi-jalan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.