Berit Lampung

Anggota Komisi V DPRD Lampung Minta Pemda Lamsel Cover BPJS Masyarakat

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Muhammad Junaidi minta pemerintah daerah (Pemda) provinsi segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten kota.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Dokumentasi Muhammad Junaidi
Muhammad Junaidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdapat 16.884 peserta BPJS asal Lampung Selatan, yang terancam bermasalah ke depannya terkait iuran pembayaran BPJS.

Hal itu lantaran pembayaran iuran 16.884 peserta BPJS asal Lampung Selatan tersebut tak lagi ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Masalah tersebut diketahui setelah Komisi V DPRD Lampung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Lampung, Rabu (4/12/2024).

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Muhammad Junaidi meminta kepada Pemprov Lampung untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Ketua Demokrat Lampung Selatan mempertanyakan bagaimana nasib 16.884 peserta BPJS di Lampung Selatan yang iuran BPJS terancam bermasalah ke depan.

"Saya minta pemprov segera melakukan koordinasi, terutama terkait nasib 16.884 peserta BPJS Lampung Selatan," kata Junaidi, Rabu (4/12/2024).

Menurut dia, Dinas Kesehatan harus segera menindaklanjuti hal tersebut karena menyangkut kepentingan orang banyak.

"Sebab, (karena) keterbatasan anggaran, (iuran) tidak lagi dapat dikaver (pemprov)."

"Sehingga, iuran tersebut harus dikaver APBD Lampung Selatan," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pemprov sedang melakukan evaluasi APBD kabupaten/kota 2025.

"Tentu sebelum disetujui oleh pemprov, item pembayaran iuran BPJS ini wajib hukumnya jadi satu poin persetujuan."

"Hal ini dikarenakan menyangkut kepentingan kesehatan masyarakat," tuturnya.

Menurut Junaidi, dari catatan RDP diketahui ada angka Rp 39 miliar lebih terkait iuran BPJS yang tidak lagi dapat dibiayai melalui dana APBD provinsi.

"Untuk Lampung Selatan itu perlu menganggarkan Rp 7,6 miliar untuk (membayar) iuran BPJS ini," tuturnya.

"Sehingga perlu ada koordinasi ke pemerintah kabupaten/kota atas kondisi tersebut," ucap Junaidi.

Bung Adi, sapaan akrabnya, mengingatkan, jika pemerintah harus bertanggung jawab soal kesehatan masyarakat.

"Mesti diingat, UU Kesehatan menyatakan, kesehatan adalah hak setiap orang dan pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan," kata dia.

"Jangan sampai soal iuran BPJS ini akan menimbulkan turunnya kepercayaan pada pemerintahan baru."

"Mengingat Februari 2025 Lampung Selatan akan dipimpin bupati yang baru," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved