Berita Terkini Nasional

Guru Supriyani Jadi Saksi di Sidang Pelanggaran Etik Eks Kapolsek Baito

Guru honorer Supriyani jadi saksi di sidang dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, Rabu (4/12/2024).

Editor: taryono
YouTube KompasTV
Guru honorer Supriyani jadi saksi di sidang dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SULTRA - Guru honorer Supriyani jadi saksi di sidang dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, Rabu (4/12/2024).

Supriyani hadir atas permintaan dari Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra).

Ipda MI diduga sempat meminta pungutan liar sebesar Rp2 juta kepada Supriyani.

Pungli itu diminta agar Supriyani tidak ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didiknya.

Adapun pemanggilan Supriyani tercantum dalam surat panggilan Propam Polda Sultra yang ditandatangani Kabid Propam, Kombes Pol. Moch Sholeh, Selasa (3/12/2024).

Dalam surat pemanggilan itu Supriyani diminta memberikan keterangan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Ipda MI.

Guru honorer itu diminta hadir di Ruang Sidang Bidang Propam hari ini sekitar pukul 09.00 Wita

Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani mengonfirmasi kliennya dipanggil sebagai saksi

"Iya besok (hari ini) sidang kode etik. Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal permintaan uang Rp2 juta," kata Andri, Selasa.

Selain itu, Kombes Moch Sholeh juga mengonfirmasi sidang pelanggaran kode etik Ipda MI digelar hari ini

"Iya benar, besok pemanggilannya," kata Sholeh, Selasa.

Supriyani divonis bebas

Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, beberapa waktu lalu, Supriyani dinyatakan bebas dari tuntutan kasus penganiayaan siswa.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Stevie Rosana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved