Berita Terkini Nasional

Guru Supriyani Jadi Saksi di Sidang Pelanggaran Etik Eks Kapolsek Baito

Guru honorer Supriyani jadi saksi di sidang dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, Rabu (4/12/2024).

Editor: taryono
YouTube KompasTV
Guru honorer Supriyani jadi saksi di sidang dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, Rabu (4/12/2024). 

Supriyani yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) langsung menangis mendengar putusan tersebut.

Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.

"Makasih semuanya sudah menunggu dan mensupport. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," kata Supriyani.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim belum inkrah.

"Masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," tuturnya.

Pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah jika jaksa menempuh upaya hukum.

"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan."

Supriyani dapat bonus Rp50 juta

Sementara itu, calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pilu saat mendengar gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.

Setelah mengetahui hal itu, Dedi langsung memberikan bonus kepada guru honorer itu Rp50 juta.

Uang itu juga sebagai bentuk kepedulian setelah mendengar kabar kebebasan Supriyani dari tuduhan penganiayaan.

Bonus itu diberikan setelah Dedi menghubungi Supriyani melalui panggilan video.

Dalam kesempatan itu Dedi menyampaikan ucapan selamat atas kebebasan Supriyani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved