Berita Terkini Nasional

Eks Kapolsek Baito Akhirnya Mengaku Minta Uang Rp 2 Juta ke Guru Supriyani

Eks Kapolsek Baito, Ipda MI, akhirnya mengakui jika ia meminta uang sebesar Rp 2 juta ke guru honorer Supriyani melalui perantara kepala desa.

Kolase TribunNewsBogor.com
Eks Kapolsek Baito, Ipda MI, akhirnya mengakui jika ia meminta uang sebesar Rp 2 juta ke guru honorer Supriyani melalui perantara kepala desa. 

"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui."

"Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap Ipda MI dan Aipda AM.

Alasannya, karena masih menunggu hasil dari sidang etik.

Sholeh mengatakan, hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya.

Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi."

"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," jelasnya.

Supriyani Divonis Bebas

Diketahui Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved