Berita Terkini Nasional

Eks Kapolsek Baito Akhirnya Mengaku Minta Uang Rp 2 Juta ke Guru Supriyani

Eks Kapolsek Baito, Ipda MI, akhirnya mengakui jika ia meminta uang sebesar Rp 2 juta ke guru honorer Supriyani melalui perantara kepala desa.

Kolase TribunNewsBogor.com
Eks Kapolsek Baito, Ipda MI, akhirnya mengakui jika ia meminta uang sebesar Rp 2 juta ke guru honorer Supriyani melalui perantara kepala desa. 

Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Eks Kapolsek Baito, Ipda MI, akhirnya mengakui jika ia meminta uang sebesar Rp 2 juta ke guru honorer Supriyani melalui perantara kepala desa.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Terbaru, Supriyani telah divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo pada 25 November 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Buntut dari kasus Supriyani tersebut, 2 oknum polisi yang bertugas di Polsek Baito terseret dan harus menjalani sidang etik atas dugaan melakukan pemerasan terhadap guru honorer Supriyani.

Dua mantan pejabat Polsek Baito mengakui melakukan pemerasan terhadap guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Mereka adalah mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.

Fakta ini terungkap saat sidang pelanggaran etik terhadap Ipda MI dan Aipda AM di Bidang dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).

Dalam sidang ini, Ipda MI mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Uang itu diberikan kepada Ipda MI melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Iya, Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Rabu, dilansir TribunnewsSultra.com.

Ipda MI kemudian menggunakan uang itu untuk merenovasi Polsek Baito, yakni dibelikan bahan bangunan, di antaranya semen dan tegel.

"Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelasnya.

Sementara itu, Aipda AM mengaku meminta uang senilai Rp50 juta kepada Supriyani.

Rp50 juta itu sebagai uang damai, agar kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi tidak dilanjutkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved